Denpasar – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana terkait proyek properti The Umalas Signature kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (25/11).
Agenda kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang berlangsung di bawah pimpinan majelis hakim, dan dihadiri oleh penasihat hukum terdakwa, serta sejumlah pengunjung sidang yang mengikuti proses ini sejak awal.
Dalam persidangan, JPU secara resmi menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa Budiman Tiang, yang diduga menjadi aktor kunci pengelolaan dana proyek.
Poin-poin tuntutan JPU adalah sebagai berikut:
Menurut JPU, unsur-unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.
Terdakwa dinilai secara sengaja dan melawan hukum menggunakan atau menguasai dana yang bukan menjadi haknya, meskipun dana tersebut berada dalam pengelolaannya karena jabatan ataupun kepercayaan yang diberikan kepadanya.
JPU juga menekankan bahwa perbuatan terdakwa telah “menyebabkan kerugian materiil dalam jumlah besar, merusak kepercayaan investor, serta menghambat kelangsungan pembangunan proyek properti yang telah menjanjikan pertumbuhan ekonomi bagi wilayah tersebut.”
Baca juga:
🔗 Sidang Kasus Dugaan Penipuan Proyek The Umalas Signature: Budiman Tiang Hormati Proses Hukum Meskipun Akui Tak Puas dengan Keterangan Saksi
Usai persidangan, Charles B. Siringo Ringo, Direktur PT Samahita Umalas Prasada, perusahaan yang mengembangkan proyek The Umalas Signature, menyampaikan tanggapannya terkait tuntutan jaksa.
Beberapa poin disampaikan Charles:
Charles juga menyebut bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi dunia properti dan investor asing.
Total nilai investasi yang cukup besar serta banyaknya konsumen yang terlibat membuat kasus ini dengan cepat menyita perhatian publik.
Selain melibatkan aspek pidana, kasus ini juga berdampak pada hubungan bisnis antara pengembang, investor, dan pembeli unit properti.
Baca juga:
🔗 The Umalas Signature Resmi Dibuka: Hunian Premium yang Selaras dengan Budaya dan Keindahan Bali