JPU Tolak Pledoi Budiman Tiang, Minta Hakim Vonis Sesuai Tuntutan 3,6 Tahun Penjara

Suasana persidangan saat Jaksa Penuntut Umum menolak pledoi terdakwa Budiman Tiang dalam kasus penggelapan dana proyek The Umalas.
JPU Kejati Bali menolak pledoi Budiman Tiang dalam persidangan kasus penggelapan dana proyek The Umalas. (Foto: Dewa)

DENPASAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali, Dewa Anom Rai, secara tegas menolak nota pembelaan atau pledoi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Budiman Tiang dalam perkara dugaan penggelapan dana proyek The Umalas Signature.

Penolakan tersebut disampaikan Dewa Anom Rai dalam sidang dengan agenda pembacaan Replik di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (9/12/2025).

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Kusuma Wardani, JPU menyatakan bahwa terdakwa Budiman Tiang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian merupakan milik orang lain”, sesuai dakwaan alternatif pertama.

Jaksa juga menegaskan tetap berpegang pada tuntutan sebelumnya. “Kami memohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana penjara tiga tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” tegas Dewa Anom Rai.

Penjelasan JPU Mengenai Penggunaan Dana Proyek

JPU mengungkapkan bahwa selama persidangan, terdakwa tidak dapat menunjukkan bukti bahwa uang sebesar Rp20 juta digunakan untuk operasional perusahaan.

Menanggapi keberatan penasihat hukum yang mempertanyakan dana setoran dari PT SUP sebesar Rp130 miliar, JPU menjelaskan bahwa para saksi menerangkan pembangunan modul-modul rumah kos The Umalas Signature menggunakan dana dari investor atau konsumen penyewa.

Penggunaan dana tersebut telah berjalan sejak awal, ketika jabatan Direktur PT SUP masih dipegang Jimmy Kurniawan (2019–Juni 2022).

Ketika Stanislav Sadovnikov menjabat sebagai Direktur PT SUP sejak pertengahan 2022, ia hanya melanjutkan pembangunan yang sudah berjalan.

Baca juga:
🔗 Sidang Kasus The Umalas Signature: Terdakwa Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Saksi Stanislav juga menerangkan bahwa para investor/konsumen melakukan kontrak ikatan sewa-menyewa dengan PT SUP, dan mengetahui uang yang mereka bayarkan digunakan untuk membangun bangunan yang akan disewa.

“Karena para investor/konsumen penyewa membuat ikatan sewa-menyewa dengan PT SUP, maka PT SUP-lah yang bertanggung jawab membangun gedung tersebut. Selama proses pembangunan (1 November 2021–1 November 2025), PT SUP menjadi pihak bertanggung jawab atas proyek tersebut,” jelas JPU.

Berdasarkan Akta Perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) Nomor 34 tanggal 28 Desember 2021, JPU menegaskan bahwa pada saat penandatanganan akta tersebut, Direktur PT SUP adalah Jimmy Kurniawan.

Dengan demikian, kewajiban penyediaan dana berada pada direksi yang menjabat saat itu, dan pembangunan telah dimulai pada periode tersebut.

Namun, dalam pledoi, tim penasihat hukum terdakwa justru menempatkan seluruh tanggung jawab biaya pembangunan pada direksi baru, yakni Stanislav Sadovnikov, meskipun ia hanya melanjutkan pekerjaan direksi sebelumnya.

Aliran Dana ke Perusahaan Afiliasi yang Tidak Berhubungan Hukum

JPU juga menanggapi dalil penasihat hukum yang menyebutkan adanya catatan penerimaan dana oleh terdakwa dan afiliasinya sekitar Rp67 miliar. Penasihat hukum mempertanyakan siapa afiliasi yang menerima aliran dana tersebut.

Menurut JPU, berdasarkan bukti persidangan, terdapat sejumlah uang yang masuk ke rekening pribadi terdakwa, serta transfer dana kepada perusahaan afiliasinya, yaitu PT TDI dan PT Annata Hotel and Resort, dua perusahaan yang tidak memiliki hubungan hukum dengan PT SUP.

Hal ini dibenarkan saksi Stanislav Sadovnikov, Charles B. Siringo Ringgo, dan Gede Bujangga Hartawan.

Dampak Kasus: Pelajaran Penting bagi Investor Asing

Dari pihak korban, Charles B. Siringo Ringo, Direktur PT Samahita Umalas Prasada berharap majelis hakim “dapat melihat secara komprehensif dampak yang ditimbulkan dan menjatuhkan putusan yang benar-benar menghadirkan kepastian hukum.”

Charles juga menilai kasus ini menjadi pelajaran penting bagi dunia properti dan investor asing.

Nilai investasi yang besar serta banyaknya konsumen yang terlibat membuat perkara ini menyita perhatian publik.

Selain aspek pidana, kasus ini turut berdampak pada hubungan bisnis antara pengembang, investor, dan pembeli unit.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan penasihat hukum terdakwa (Duplik) atas Replik JPU.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *