PN Denpasar Tunda Putusan Budiman Tiang, Penyesuaian KUHP Baru Jadi Alasan

Sidang perkara proyek properti The Umalas Signature dengan terdakwa Budiman Tiang di PN Denpasar, 8 Januari 2026.
Sidang perkara proyek properti The Umalas Signature dengan terdakwa Budiman Tiang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (8-1-2026) sore. (Foto: Mahendra)

DENPASAR – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam proyek properti The Umalas Signature dengan terdakwa Budiman Tiang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (8/1/2026) sore.

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Kusuma Wardani tersebut semula dijadwalkan dengan agenda pembacaan putusan.

Namun, persidangan yang seharusnya dimulai pada siang hari tersebut baru dapat dilaksanakan sekitar pukul 17.00 WITA.

Hal ini disebabkan seluruh pihak harus menunggu kehadiran terdakwa, Budiman Tiang, yang sebelumnya menjanjikan secara langsung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukumnya akan tiba pada siang hari.

Keterlambatan tersebut kembali menambah panjang daftar penundaan dalam perkara ini, yang sejak awal telah menyita perhatian publik, khususnya para pihak yang berkepentingan dalam proyek properti dimaksud.

Baca juga:
🔗 Sidang Lanjutan Kasus The Umalas Signature: Terdakwa Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Penyesuaian Aturan KUHP dan KUHAP Terbaru

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan putusan belum dapat dibacakan dan memutuskan untuk kembali menunda sidang.

Penundaan dilakukan guna menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan pemerintah pada awal Januari 2026 dan mulai berlaku.

Majelis hakim menjelaskan, pembacaan putusan perkara Budiman Tiang sejatinya telah dijadwalkan pada akhir Desember 2025.

Namun, dalam perjalanannya, agenda tersebut beberapa kali mengalami penundaan. Hingga pada persidangan kali ini, majelis hakim kembali menilai diperlukan kehati-hatian dan penyesuaian hukum sebelum putusan dibacakan secara resmi.

Situasi persidangan kali ini juga diwarnai dengan perubahan status terdakwa. Budiman Tiang tidak lagi hadir bersama terdakwa lain menggunakan mobil tahanan.

Hal tersebut terjadi karena masa penahanannya telah berakhir seiring dengan tertundanya agenda pembacaan putusan. Kondisi ini menjadi sorotan tersendiri di ruang sidang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai bahkan mengaku harus menunggu kehadiran terdakwa sejak siang hari.

Menurutnya, ketidakpastian waktu pelaksanaan sidang putusan berdampak pada efektivitas persidangan dan kesiapan seluruh pihak yang terlibat.

Jaksa Penuntut Umum, I Dewa Gede Anom Rai, S.H., M.H., menyampaikan harapannya agar ke depan, khususnya untuk sidang pembacaan putusan, persidangan dapat dijadwalkan dan dimulai pada pagi hari.

Ia menegaskan bahwa pada sidang sebelumnya, pembacaan putusan telah dijanjikan akan digelar pada siang hari. Namun, realisasinya kembali molor hingga sore hari karena menunggu kehadiran terdakwa.

Baca juga:
🔗 PU Tolak Pledoi Budiman Tiang, Minta Hakim Vonis Sesuai Tuntutan 3,6 Tahun Penjara

Harapan Kepastian Hukum pada 20 Januari

Sementara itu, pihak kuasa hukum terdakwa menjelaskan bahwa status Budiman Tiang saat ini adalah tahanan luar.

Hal tersebut terjadi karena putusan yang seharusnya dibacakan pada akhir Desember lalu mengalami penundaan, sehingga masa penahanan terdakwa telah berakhir sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menutup persidangan, majelis hakim menetapkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan akan digelar dua pekan mendatang, tepatnya pada 20 Januari 2026.

Majelis hakim berharap, pada sidang tersebut, seluruh aspek hukum telah terpenuhi sehingga putusan dapat dibacakan secara terbuka dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *