DENPASAR – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam proyek properti The Umalas Signature dengan terdakwa Budiman Tiang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (20/1/2026) siang.
Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kadek Kusuma Wardani dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam sidang yang terbuka untuk umum itu, majelis hakim membacakan amar putusan dengan merujuk pada Pasal 199 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 serta pasal-pasal lain yang terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Putusan tersebut menjadi penentu akhir bagi perkara pidana yang telah bergulir cukup lama dan menyita perhatian publik.
Baca juga:
🔗 PN Denpasar Tunda Putusan Budiman Tiang, Penyesuaian KUHP Baru Jadi Alasan
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Budiman Tiang terbukti sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan alternatif kedua yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
Namun, majelis menilai perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur sebagai tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
“Atas dasar tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa Budiman Tiang lepas dari segala tuntutan hukum,” ujar Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Kusuma Wardani saat membacakan amar putusan.
Selain menyatakan terdakwa lepas dari tuntutan pidana, majelis hakim juga memerintahkan agar hak terdakwa dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Barang bukti berupa foto yang sebelumnya diajukan dalam persidangan juga diperintahkan untuk dikembalikan kepada saksi Charles Siringo-ringo.
Meski demikian, majelis hakim menegaskan bahwa pembuktian perbuatan dalam perkara ini tetap memiliki konsekuensi hukum di luar ranah pidana.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menegaskan bahwa perkara ini tidak dapat dihentikan sepenuhnya, karena meskipun unsur pidana tidak terpenuhi, masih terdapat aspek hukum perdata yang dapat diproses lebih lanjut.
“Secara pidana terdakwa dinyatakan lepas, namun permasalahan hukum perdata yang timbul dari perbuatan tersebut masih dapat dilanjutkan,” tegas majelis hakim di persidangan.
Penegasan ini menunjukkan bahwa sengketa yang muncul dalam proyek properti The Umalas Signature dinilai lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata, seperti gugatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, bukan melalui pemidanaan.
Putusan tersebut sekaligus menjadi penanda batas yang jelas antara pertanggungjawaban pidana dan pertanggungjawaban perdata dalam perkara yang melibatkan hubungan bisnis dan proyek properti.
Baca juga:
🔗 Sidang Lanjutan Kasus The Umalas Signature: Terdakwa Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Menanggapi putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum I Dewa Gede Anom Rai, S.H., M.H., menjelaskan bahwa putusan lepas berarti perbuatan terdakwa terbukti, namun unsur tindak pidana tidak terpenuhi.
Dengan demikian, perkara pidana dinyatakan selesai, sementara upaya hukum yang masih dapat ditempuh berada pada ranah perdata.
“Atas putusan ini, kami akan menempuh upaya hukum lanjutan,” ujar Anom Rai. “Perbuatannya terbukti, tetapi tidak memenuhi unsur pidana. Karena itu, perkara pidananya berakhir, sementara sengketa perdata masih dapat dilanjutkan,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, I Made Kariada, menerangkan perbedaan mendasar antara putusan bebas dan putusan lepas.
Menurutnya, dalam putusan bebas, unsur perbuatan tidak terbukti sama sekali. Sedangkan dalam putusan lepas, unsur perbuatan terbukti, namun tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
“Dalam perkara ini, klien kami dinyatakan lepas. Artinya, proses pidananya telah selesai. Namun karena perbuatannya masuk ke ranah perdata, maka penyelesaiannya dapat dilanjutkan melalui mekanisme hukum perdata,” jelas Kariada.
Dari pihak korban, Charles selaku Direktur PT Samahita Umalas Prasada (PT SUP) menilai putusan tersebut janggal dan tidak sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Ia menyatakan pihaknya akan menempuh upaya hukum kasasi atas putusan tersebut.
“Putusan ini sangat aneh dan tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. Kami akan mengajukan kasasi,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (21/1/2025).
Dengan demikian, perkara pidana atas nama Budiman Tiang secara resmi dinyatakan berakhir melalui putusan Pengadilan Negeri Denpasar, sementara potensi gugatan atau proses hukum perdata terkait proyek The Umalas Signature masih terbuka untuk dilanjutkan oleh para pihak yang merasa dirugikan.