Bali dikenal sebagai destinasi wisata dunia dengan kekuatan utama pada pesona pantainya. Namun bagi masyarakat Bali, pantai bukan sekadar ruang ekonomi dan pariwisata.
Ia adalah ruang suci, ruang sosial, sekaligus ruang hidup yang menyatu antara sekala (duniawi) dan niskala (non-duniawi).
Berangkat dari kesadaran itu, Pemerintah Provinsi Bali resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal.
Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam keterangan resminya di Denpasar, menjelaskan bahwa perda ini dibentuk untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam menjaga kelestarian pantai dan sempadan pantai.
Garis sempadan yang ditetapkan bertujuan melindungi kawasan pesisir dari pembangunan maupun aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.
Baca juga:
🔗 Pantai Nusa Dua Tetap Indah di Tengah Penataan Kawasan
Perda ini telah dibahas bersama DPRD Bali sejak 2025, kemudian melalui proses harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri.
Setelah seluruh tahapan selesai, regulasi yang memuat pelindungan kawasan pantai dan sempadannya ini resmi dijalankan pada 2026.
Menurut Gubernur Koster, pantai dan sempadan pantai merupakan wilayah strategis yang memiliki fungsi ganda.
Secara niskala, pantai menjadi tempat pelaksanaan berbagai upacara adat dan ritual keagamaan. Secara sekala, kawasan ini menopang aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat lokal.
Pembentukan perda ini memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:
Pemprov Bali menilai regulasi ini sangat penting bagi masa depan Bali. Kepastian hukum atas fungsi pantai secara sekala dan niskala diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian budaya, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.
Baca juga:
🔗 Pariwisata dan Tanggung Jawab: Ketika Alam Memberi Tanda di Akhir Tahun di Bali
Perda Nomor 3 Tahun 2026 memuat sejumlah ketentuan, meliputi:
Secara khusus, perda ini menegaskan kewajiban pemerintah untuk melindungi fungsi pantai sebagai kawasan suci untuk upacara adat dan kegiatan spiritual.
Termasuk di dalamnya menjaga akses jalur upacara, lokasi pelaksanaan ritual seperti melasti, nyegara gunung, dan upacara lainnya yang berkaitan dengan pantai, serta melindungi radius tertentu di sekitar tempat suci yang telah ada.
Larangan di kawasan pantai antara lain:
Adapun sanksi administratif bagi pelanggar meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan atau pembatalan izin, pembongkaran bangunan, hingga kewajiban pemulihan fungsi ruang.
Perda ini menjadi penegasan bahwa Bali tidak semata-mata dibangun di atas industri pariwisata, melainkan di atas fondasi adat, budaya, dan keseimbangan alam. Pantai bukan hanya ruang ekonomi, tetapi juga ruang suci yang mengikat identitas masyarakatnya.
Dengan regulasi ini, Bali berupaya menjaga harmoni antara pembangunan dan pelestarian, agar pantai tetap menjadi tempat berdoa, bertemu, bekerja, dan hidup, tanpa kehilangan makna terdalamnya.