Pemprov Bali Resmikan Perda Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai

Pantai di Bali sebagai ruang spiritual dengan aktivitas tradisi dan doa masyarakat.
Pantai bukan sekadar destinasi wisata, melainkan ruang suci tempat doa dilangitkan, tradisi dirawat, dan kehidupan masyarakat berdenyut dalam harmoni antara sekala dan niskala di Bali. (Foto: Moonstar)

Bali dikenal sebagai destinasi wisata dunia dengan kekuatan utama pada pesona pantainya. Namun bagi masyarakat Bali, pantai bukan sekadar ruang ekonomi dan pariwisata.

Ia adalah ruang suci, ruang sosial, sekaligus ruang hidup yang menyatu antara sekala (duniawi) dan niskala (non-duniawi).

Berangkat dari kesadaran itu, Pemerintah Provinsi Bali resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal.

Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam keterangan resminya di Denpasar, menjelaskan bahwa perda ini dibentuk untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam menjaga kelestarian pantai dan sempadan pantai.

Garis sempadan yang ditetapkan bertujuan melindungi kawasan pesisir dari pembangunan maupun aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.

Baca juga:
🔗 Pantai Nusa Dua Tetap Indah di Tengah Penataan Kawasan

Proses Panjang hingga Resmi Diberlakukan

Perda ini telah dibahas bersama DPRD Bali sejak 2025, kemudian melalui proses harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri.

Setelah seluruh tahapan selesai, regulasi yang memuat pelindungan kawasan pantai dan sempadannya ini resmi dijalankan pada 2026.

Menurut Gubernur Koster, pantai dan sempadan pantai merupakan wilayah strategis yang memiliki fungsi ganda.

Secara niskala, pantai menjadi tempat pelaksanaan berbagai upacara adat dan ritual keagamaan. Secara sekala, kawasan ini menopang aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat lokal.

Tujuan: Melindungi Nilai Adat dan Ekologis

Pembentukan perda ini memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:

  • Melindungi pantai yang memiliki nilai adat, sosial, dan ekonomi agar tidak mengalami degradasi atau alih fungsi yang merugikan masyarakat adat serta kepentingan publik.
  • Mewujudkan harmonisasi pengaturan pantai dan sempadan pantai dengan tetap memperhatikan kearifan lokal serta keberlangsungan fungsi ekologis.
  • Menjamin hak dan peran masyarakat adat dalam pengelolaan serta pelindungan pantai untuk kegiatan ritual, sosial, dan ekonomi.
  • Mengatur pemanfaatan ruang secara tertib dan berkelanjutan, termasuk pembatasan pembangunan fisik yang tidak sejalan dengan fungsi adat dan sosial.
  • Memberikan kepastian hukum guna mencegah kerusakan lingkungan, konflik pemanfaatan ruang, dan pelanggaran terhadap nilai kesucian pantai.


Pemprov Bali menilai regulasi ini sangat penting bagi masa depan Bali. Kepastian hukum atas fungsi pantai secara sekala dan niskala diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian budaya, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.

Baca juga:
🔗 Pariwisata dan Tanggung Jawab: Ketika Alam Memberi Tanda di Akhir Tahun di Bali

Materi Pengaturan dan Sanksi

Perda Nomor 3 Tahun 2026 memuat sejumlah ketentuan, meliputi:

  • Fungsi dan pemanfaatan pantai serta sempadan pantai
  • Pelindungan untuk masyarakat lokal
  • Pembinaan dan pengawasan
  • Peran serta masyarakat
  • Pendanaan
  • Sanksi administratif


Secara khusus, perda ini menegaskan kewajiban pemerintah untuk melindungi fungsi pantai sebagai kawasan suci untuk upacara adat dan kegiatan spiritual.

Termasuk di dalamnya menjaga akses jalur upacara, lokasi pelaksanaan ritual seperti melasti, nyegara gunung, dan upacara lainnya yang berkaitan dengan pantai, serta melindungi radius tertentu di sekitar tempat suci yang telah ada.

Larangan di kawasan pantai antara lain:

  1. Menghalangi atau membatasi akses pelaksanaan upacara adat.
  2. Merusak, menghilangkan, atau memindahkan sarana dan prasarana upacara.
  3. Mencemarkan kesucian tempat pelaksanaan ritual.
  4. Mengganggu kekhidmatan jalannya upacara.


Adapun sanksi administratif bagi pelanggar meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan atau pembatalan izin, pembongkaran bangunan, hingga kewajiban pemulihan fungsi ruang.

Menjaga Bali dari Hulu ke Hilir

Perda ini menjadi penegasan bahwa Bali tidak semata-mata dibangun di atas industri pariwisata, melainkan di atas fondasi adat, budaya, dan keseimbangan alam. Pantai bukan hanya ruang ekonomi, tetapi juga ruang suci yang mengikat identitas masyarakatnya.

Dengan regulasi ini, Bali berupaya menjaga harmoni antara pembangunan dan pelestarian, agar pantai tetap menjadi tempat berdoa, bertemu, bekerja, dan hidup, tanpa kehilangan makna terdalamnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *