Penanganan sampah dan pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama, yang melibatkan pemerintah, masyarakat, produsen, hingga pelaku usaha.
Pengelolaan sampah yang tidak tepat dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari gangguan kesehatan masyarakat, pencemaran lingkungan, hingga kerugian ekonomi yang tidak sedikit.
Baca juga:
🔗 Banjir Bali: Pemerintah Tetapkan Status Tanggap Darurat, BMKG Prediksi Musim Hujan Datang Lebih Awal
Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa upaya penanganan sampah harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Hal ini mencakup peningkatan kapasitas dan kualitas pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir, termasuk pembinaan terhadap swakelola jasa angkutan sampah.
Proses tersebut dimulai dari pemilahan di sumber, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemusnahan akhir.
Selain itu, penegakan hukum di bidang lingkungan hidup juga menjadi hal penting yang harus dilakukan secara konsisten.
Dengan adanya sanksi yang tegas, diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih bertanggung jawab dalam mengelola sampahnya.
Arahan tersebut disampaikan dalam kegiatan Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang berlangsung di Gedung Sewaka Dharma, Lumintang, Denpasar.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, Ketua DPRD Kota Denpasar, Sekretaris Daerah, jajaran Forkopimda, kepala OPD, serta para kepala desa dan lurah se-Kota Denpasar.
Melalui forum tersebut, pemerintah daerah didorong untuk mengambil langkah konkret dalam menangani persoalan sampah yang semakin kompleks.
Setiap wilayah diharapkan mampu mengelola sampahnya secara mandiri dengan pendekatan berbasis sumber, sehingga volume sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir dapat ditekan secara signifikan.
Keterlibatan seluruh elemen, mulai dari pemerintah hingga masyarakat, menjadi kunci utama keberhasilan program ini. Tanpa partisipasi aktif masyarakat, upaya pengelolaan sampah tidak akan berjalan optimal.
Baca juga:
🔗 Yang Tersisa dari Bencana Bukan Hanya Lumpur, Tapi Juga Tekad untuk Bangkit
Sebagai tindak lanjut dari arahan tersebut, Desa Ungasan mulai menerapkan aturan pengelolaan sampah di tingkat lingkungan.
Melalui layanan Cipta Ungasan Bersih yang dikelola oleh BUMDesa Mega Kencana Ungasan, masyarakat diberikan informasi terkait sistem pemilahan dan jadwal pengangkutan sampah yang lebih tertib.
Mulai 1 April 2026, jadwal pengangkutan sampah ditetapkan sebagai berikut:
Pengangkutan dilakukan pada malam hari, mulai pukul 20.00 WITA hingga selesai. Untuk mendukung kelancaran operasional, masyarakat diimbau agar menempatkan sampah di depan gerbang rumah sesuai dengan jenis dan jadwal yang telah ditentukan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus membangun kebiasaan baru di masyarakat dalam memilah sampah sejak dari sumbernya.
Dengan disiplin bersama, Desa Ungasan diharapkan dapat menjadi contoh dalam pengelolaan sampah yang efektif.
Upaya ini juga menjadi bagian dari gerakan lebih besar untuk menjaga Bali tetap bersih dan lestari, serta perlahan keluar dari permasalahan sampah yang belakangan menjadi perhatian luas.