Salah satu wujud nyata kepedulian Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Drs. Waris Agono, M.Si., terhadap perlindungan hak-hak masyarakat adat terlihat dari langkah langsungnya turun ke lapangan.
Kunjungan ke Kampung Adat O’hongana Manyawa bukan sekadar agenda seremonial, tetapi menjadi simbol kehadiran negara dalam arti yang sesungguhnya, hadir untuk melihat, mendengar, dan memahami.
Di tengah keterbatasan akses dan kondisi geografis yang tidak mudah dijangkau, kehadiran tersebut menjadi pesan penting bahwa masyarakat adat bukan kelompok yang terpinggirkan.
Mereka adalah bagian utuh dari bangsa yang memiliki hak untuk dilindungi dan dihormati. Pendekatan langsung seperti ini membuka ruang dialog yang lebih jujur, sekaligus membangun kepercayaan antara masyarakat dan aparat negara.
Baca juga:
🔗 Inspirasi di Balik Lencana: Kisah Irjen Pol Waris Agono
Dalam realitas di lapangan, pembukaan lahan hutan secara masif untuk kepentingan tambang dan perkebunan menjadi tantangan besar.
Aktivitas ini tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial yang berkepanjangan, terutama ketika wilayah adat bersinggungan dengan kepentingan ekonomi.
Kapolda memahami bahwa konflik tidak selalu muncul secara tiba-tiba. Ia seringkali diawali dari ketimpangan, ketidakjelasan status lahan, dan minimnya perlindungan hukum terhadap masyarakat adat.
Oleh karena itu, pendekatan yang dilakukan tidak semata bertumpu pada penegakan hukum setelah konflik terjadi, tetapi lebih pada pencegahan sejak dini.
Langkah preventif ini menjadi penting, karena menjaga stabilitas bukan hanya soal meredam konflik, tetapi juga memastikan konflik itu tidak pernah muncul.
Baca juga:
🔗 Kapolda Hadir di Tengah Luka: Pesan Damai di Balik Bentrokan Halmahera Tengah
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah menyampaikan surat resmi kepada pemerintah daerah, khususnya kepada bupati terkait, untuk mendorong perumusan dan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pengakuan Hak-Hak Masyarakat Adat.
Langkah ini bukan sekadar administratif, tetapi merupakan strategi jangka panjang dalam menciptakan kepastian hukum. Usulan tersebut didasarkan pada sejumlah regulasi yang kuat, antara lain:
Dengan landasan tersebut, penyusunan Perda menjadi kebutuhan mendesak. Regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum atas keberadaan masyarakat adat, termasuk hak atas wilayah, budaya, dan sistem kehidupan mereka.
Peraturan Daerah yang diusulkan tidak hanya berfungsi sebagai payung hukum, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan yang lebih luas.
Di dalamnya mencakup pengakuan terhadap sistem sosial, nilai-nilai budaya, serta wilayah hidup yang menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas masyarakat adat.
Bagi komunitas seperti suku Tobelo Dalam di Halmahera Utara, perlindungan ini sangat penting untuk menjaga keberlangsungan hidup mereka di tengah arus perubahan. Tanpa regulasi yang jelas, mereka rentan kehilangan ruang hidup sekaligus identitasnya.
Lebih jauh, langkah ini menunjukkan bahwa keamanan tidak hanya dimaknai sebagai kondisi tanpa gangguan, tetapi sebagai hasil dari keadilan sosial yang dirasakan oleh seluruh masyarakat.
Ketika hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi, maka potensi konflik dapat ditekan, dan stabilitas wilayah dapat terjaga secara berkelanjutan.
Sejalan dengan rencana kunjungan kerja Polda Maluku Utara pada akhir Juni 2025, diharapkan Rancangan Peraturan Daerah ini dapat segera disahkan sebelum 28 Juni 2025.
Pengesahan tersebut diharapkan menjadi pilot project bagi daerah lain dengan karakteristik serupa.
Peristiwa ini menegaskan bahwa kepedulian seorang pemimpin tidak cukup berhenti pada empati, melainkan harus diwujudkan dalam kebijakan yang nyata dan terukur.
Perlindungan terhadap masyarakat adat bukan sekadar tanggung jawab moral, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam menjaga masa depan yang damai, berkeadilan, dan berkelanjutan.