Sidang Kasus Dugaan Penipuan Proyek The Umalas Signature: Budiman Tiang Hormati Proses Hukum Meski Akui Tak Puas dengan Keterangan Saksi

Stanislav Sadovnikov memberikan kesaksian di ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar dalam kasus proyek The Umalas Signature.
Stanislav Sadovnikov memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan penipuan proyek The Umalas Signature pada 14 Oktober (Foto: Mahendra)

Denpasar, 14 Oktober 2025, Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan proyek properti The Umalas Signature yang menyeret pengusaha Budiman Tiang kembali memasuki babak lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (14/10/2025).

Sidang kali ini berlangsung hingga malam hari, dimulai sekitar pukul 18.30 WITA, dipimpin oleh majelis hakim Ni Kadek Kusuma Wardani.

Agenda persidangan berfokus pada pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dua saksi yang dihadirkan ialah Direktur PT SIP sekaligus Komisaris PT SUP, serta Stanislav Sadovnikov, yang merupakan salah satu pihak yang terlibat dalam kegiatan pemasaran proyek tersebut.

Fokus Sidang: Aliran Dana Rp420 Miliar dan Pembayaran Pajak

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa menggali keterangan saksi terkait aliran dana proyek yang disebut mencapai Rp420 miliar.

Salah satu fokus utama pertanyaan adalah mengenai apakah dari hasil penjualan tersebut telah dilakukan pembayaran pajak sesuai ketentuan.

“Ketika proyek dijual dan sudah menerima uang Rp420 miliar, apakah saudara membayar pajak?” tanya kuasa hukum kepada saksi Stanislav.

Stanislav menjawab singkat bahwa ia tidak mengetahui hal tersebut. “Saya tidak tahu, semua itu ditangani oleh pihak finansial yang diawasi langsung oleh terdakwa. Fokus saya hanya pada pemasaran,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum terdakwa kemudian menanyakan apakah saksi memiliki akses terhadap dana penjualan tersebut.

Saksi menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk membuka akses keuangan karena urusan itu sepenuhnya dipegang oleh Budiman Tiang dan tim keuangannya.

“Yang tahu soal keuangan itu bagian finansial dan mungkin konsultan pajak yang diawasi dan diatur langsung oleh Budiman Tiang. Saya hanya fokus pada marketing, sesuai dengan yang diatur dalam perjanjian KSO” tambahnya.

Baca juga:
🔗 Dirut PT SUP Bersaksi di Sidang Kasus Dugaan Penipuan The Umalas Signature

Pertanyaan Mengenai Dana Rp113 Miliar dan Fee Marketing

Kuasa hukum juga sempat menyinggung adanya dana sebesar Rp113 miliar yang disebut diterima oleh pihak Magnum, yang melibatkan dua nama, Stan dan Igor. Saksi Stanislav mengaku tidak mengetahui secara pasti aliran dana tersebut.

“Itu bagian dari perjanjian kerja sama (KSO) yang sudah disepakati, mungkin untuk fee marketing untuk pihak Magnum. Tapi saya sendiri tidak tahu detailnya, karena bidang keuangan semua diatur oleh Budiman Tiang” katanya.

Menanggapi dinamika tanya-jawab yang cenderung menekan saksi, Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Kusuma Wardani mengingatkan para pihak agar tidak menggiring saksi untuk memberikan jawaban tertentu.

“Saksi berhak menjawab tidak tahu atau lupa. Jangan ada penggiringan pertanyaan. Kita mencari fakta yang sebenarnya agar benang merahnya bisa ditarik dengan jelas,” tegas hakim dalam persidangan.

Isu Pembangunan dan Keterlambatan Penyelesaian Proyek

Dalam sidang, JPU juga menanyakan soal progres pembangunan proyek The Umalas Signature.

Berdasarkan perjanjian, proyek tersebut disebut telah selesai pada 1 November 2023, namun muncul pertanyaan apakah bangunan tersebut sudah rampung secara keseluruhan atau hanya eksteriornya saja.

Stanislav kembali menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara detail kondisi fisik bangunan.

“Saya tidak tahu apakah bangunan sudah selesai 100 persen, karena fokus saya adalah di bidang pemasaran, bukan konstruksi. Pada saat itu, yang bertanggungjawab perihal konstruksi adalah Budiman Tiang” ujarnya.

Menurut keterangan Stanislav, pihaknya telah mempertanyakan perihal perkembangan konstruksi kepada tim technical yang dibawahi langsung oleh Budiman Tiang, namun tidak pernah mendapatkan konfirmasi secara jelas.

Dalam interview secara terpisah Stanislav menjelaskan “Kami sudah pernah bersurat beberapa kali kepada tim technical yang dikuasai langsung oleh Terdakwa terkait progress pembangunan The Umalas Signature.

Namun kami tidak pernah mendapatkan jawaban pasti terkait hal tersebut dan selalu dilempar kepada terdakwa (Budiman Tiang) untuk mendapatkan jawaban pasti.

Namun hingga saat ini tidak pernah ada jawaban dari Budiman Tiang yang telah menduduki dan mengoperasionalkan project tersebut selama kurang lebih 2 tahun perihal progress bangunan tersebut.”

Ia kemudian menjelaskan bahwa dalam kontrak terdapat pasal 9, yang memberikan ruang perpanjangan hingga dua tahun untuk penyelesaian proyek apabila terjadi kendala di lapangan.

“Kami tidak bisa menyelesaikan proyek tepat waktu karena sempat ada ormas yang menghadang.

Saat itu kami perlu mengambil langkah yang tepat untuk mengamankan para karyawan dari intimidasi dan tekanan terdakwa. Pekerjaan sempat terhenti pada Februari hingga Maret 2024,” tambahnya.

Baca juga:
🔗 Akhir Konflik dan Awal Baru The Umalas Signature

Hakim Tegaskan Sikap Netral dan Hak Saksi

Sepanjang sidang, majelis hakim beberapa kali menegaskan posisi netral dan memastikan bahwa setiap pihak memiliki hak yang sama di persidangan.

Hakim mengingatkan agar pertanyaan dari kuasa hukum tidak bersifat memaksa atau mengarahkan jawaban.

“Setiap saksi berhak untuk menjawab tidak tahu atau lupa. Tugas kami adalah menarik benang merah dari setiap keterangan yang disampaikan untuk menemukan kebenaran materiil,” ucap hakim.

Budiman Tiang: “Saya Hormati Proses Hukum Ini”

Menjelang akhir sidang, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Budiman Tiang untuk mengajukan pertanyaan langsung kepada saksi.

Namun, sebagian besar jawaban saksi tetap sama bahwa urusan keuangan tidak berada dalam kewenangannya dan sebaiknya ditanyakan kepada pihak finansial.

Usai sidang, Budiman Tiang menyampaikan pernyataannya kepada majelis hakim. Ia mengaku tidak puas dengan sebagian besar keterangan saksi yang disampaikan.

“Dari keterangan saksi tadi, sekitar 90 persen saya tidak puas. Namun saya tetap menghormati proses jalannya persidangan ini. Saya percaya majelis hakim akan menilai secara objektif,” ujarnya dengan nada tegas namun tetap tenang.

Budiman juga menambahkan bahwa proses hukum yang ia jalani saat ini telah banyak menguras waktu, tenaga, dan pikiran, namun ia tetap optimis menunggu hasil akhir yang dijadwalkan akan dibacakan pada Desember 2025.

“Saya menyerahkan semuanya kepada majelis hakim. Semoga kebenaran yang sebenarnya bisa terungkap,” tutupnya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Stanislav Sadovnikov “Kami hanya berjuang untuk kepastian dari para client dan investor yang telah mengeluarkan dananya untuk project ini.

Ada sekitar 150 lebih investor yang telah menanamkan dananya untuk project ini, dan kami berusaha untuk memperjuangkan untuk mendapatkan hak mereka.

Kami percaya bahwa proses hukum di Indonesia dapat berjalan adil, dan kami berharap sistem hukum Indonesia dapat berjalan karena kami bukan hanya memperjuangkan hak perusahaan atau hak individual. Kami disini untuk memperjuangkan hak 150 lebih investor yang telah berinvestasi di Indonesia”.

Setelah persidangan, Stanislav Sidovnikov menambahkan bahwa “Kami berharap bahwa keadilan dalam hukum Indonesia dapat ditegakkan, karena telah banyak kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini, dan skema yang telah dijalankan oleh terdakwa telah menghancurkan kepercayaan para international investor untuk berinvestasi di Indonesia.

Kami harap terdakwa dapat menerima hukuman setimpal dengan kerugian yang telah ditimbulkan”.

Selanjutnya, Stanislav juga menambahkan bahwa “Sebelumnya terdakwa pernah menjalani hukuman di penjara atas penipuan.

Kami mengetahui hal tersebut dan menyangka bahwa terdakwa telah jera. Namun ternyata tidak.

Kami berharap agar hukum Indonesia dapat menciptakan keadilan agar hal serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Cukup dengan kasus yang melibatkan 150 investor ini, kami berharap hukuman setimpal dapat diberikan kepada terdakwa agar tidak terjadi lagi peristiwa yang sama.”

Sidang Berlanjut

Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek The Umalas Signature ini menjadi perhatian publik karena melibatkan nilai proyek yang sangat besar serta sejumlah nama pengusaha asing dan lokal.

Majelis hakim menetapkan bahwa sidang berikutnya akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi.

Hakim juga menyampaikan bahwa putusan perkara ini diperkirakan akan dibacakan pada bulan Desember mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *