Gubernur Bali, Wayan Koster, menetapkan kebijakan baru yang mengedepankan upaya meminimalisir sampah plastik demi menjaga keasrian pulau Bali. Melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, Koster melarang produsen air minum dalam kemasan (AMDK) memproduksi produk dengan kemasan plastik berukuran di bawah satu liter. Aturan ini diumumkan saat konferensi pers di Jayasabha, Denpasar, pada Minggu (6/4/2025).
Dalam keterangannya, Koster menegaskan bahwa langkah ini menjadi respons atas kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di kabupaten/kota se-Bali yang sudah penuh. “Akan saya undang semua, tidak boleh lagi memproduksi minuman kemasan yang satu liter ke bawah,” tegasnya, menyasar seluruh produsen, baik swasta maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk perusahaan global seperti Danone.
Kebijakan ini mendorong alternatif kemasan yang lebih ramah lingkungan, seperti penggunaan botolan kaca yang telah dicontohkan di Karangasem dan Balian. “Silakan berproduksi, tapi jangan merusak lingkungan. Kalau galon boleh, kenapa harus terus memproduksi kemasan plastik kurang dari satu liter?” tambah Koster.
Peluncuran resmi surat edaran ini dijadwalkan pada 11 April 2025 di Art Center Denpasar. Kebijakan tersebut tidak hanya menjadi konsolidasi dalam implementasi Gerakan Bali Bersih Sampah, tetapi juga sebagai langkah progresif dari hulu ke hilir dalam pengelolaan sampah, guna mencegah krisis lingkungan dan menjaga Bali agar tetap asri.