Sidang Lanjutan Kasus The Umalas Signature: Terdakwa Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Para pihak tampak hadir dalam ruang sidang saat berlangsungnya lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek properti The Umalas Signature.
Suasana sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek properti The Umalas Signature. (Foto: Dokumentasi)

Denpasar – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana terkait proyek properti The Umalas Signature kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (25/11).

Agenda kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang berlangsung di bawah pimpinan majelis hakim, dan dihadiri oleh penasihat hukum terdakwa, serta sejumlah pengunjung sidang yang mengikuti proses ini sejak awal.

Tuntutan JPU

Dalam persidangan, JPU secara resmi menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa Budiman Tiang, yang diduga menjadi aktor kunci pengelolaan dana proyek.

Poin-poin tuntutan JPU adalah sebagai berikut:

  • Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa agar dikurangkan dari total hukuman.
  • Meminta agar majelis hakim tetap menahan terdakwa hingga putusan akhir dibacakan demi menghindari potensi hilangnya barang bukti maupun risiko terdakwa melarikan diri.

Menurut JPU, unsur-unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.

Terdakwa dinilai secara sengaja dan melawan hukum menggunakan atau menguasai dana yang bukan menjadi haknya, meskipun dana tersebut berada dalam pengelolaannya karena jabatan ataupun kepercayaan yang diberikan kepadanya.

JPU juga menekankan bahwa perbuatan terdakwa telah “menyebabkan kerugian materiil dalam jumlah besar, merusak kepercayaan investor, serta menghambat kelangsungan pembangunan proyek properti yang telah menjanjikan pertumbuhan ekonomi bagi wilayah tersebut.”

Baca juga:
🔗 Sidang Kasus Dugaan Penipuan Proyek The Umalas Signature: Budiman Tiang Hormati Proses Hukum Meskipun Akui Tak Puas dengan Keterangan Saksi

Respons Pihak Korban

Usai persidangan, Charles B. Siringo Ringo, Direktur PT Samahita Umalas Prasada, perusahaan yang mengembangkan proyek The Umalas Signature, menyampaikan tanggapannya terkait tuntutan jaksa.

Beberapa poin disampaikan Charles:

  • Pihaknya menghargai proses hukum, namun menilai tuntutan 3 tahun 6 bulan belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan bagi korban maupun para investor.
  • Ia menegaskan bahwa kerugian yang ditimbulkan bukan hanya bersifat finansial, tetapi juga berdampak pada nama baik perusahaan, kepercayaan publik, dan keberlanjutan bisnis.
  • Charles berharap majelis hakim “dapat melihat secara komprehensif dampak yang ditimbulkan dan menjatuhkan putusan yang benar-benar menghadirkan kepastian hukum.”


Charles juga menyebut bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi dunia properti dan investor asing.

Total nilai investasi yang cukup besar serta banyaknya konsumen yang terlibat membuat kasus ini dengan cepat menyita perhatian publik.

Selain melibatkan aspek pidana, kasus ini juga berdampak pada hubungan bisnis antara pengembang, investor, dan pembeli unit properti.

Baca juga:
🔗 The Umalas Signature Resmi Dibuka: Hunian Premium yang Selaras dengan Budaya dan Keindahan Bali

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *