Dirut PT SUP Bersaksi di Sidang Kasus Dugaan Penipuan The Umalas Signature

Direktur PT Samahita Umalas Prasada (SUP), Charles B. Siringo Ringo, memberikan keterangan sebagai saksi.
Direktur PT Samahita Umalas Prasada (SUP), Charles B. Siringo Ringo. Dalam keterangannya, ia hadir sebagai saksi. (Foto: Mahendra)

DENPASAR – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam proyek properti The Umalas Signature dengan terdakwa Budiman Tiang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/9) malam.

Persidangan yang dipimpin majelis hakim Ni Kadek Kusuma Wardani tersebut berlangsung sejak pukul 18.30 Wita dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali, Dewa Anom Rai, menghadirkan tiga saksi, salah satunya Direktur PT Samahita Umalas Prasada (SUP), Charles B. Siringo Ringo.

Baca juga:
🔗 Sidang Kasus Budiman Tiang Berlanjut di PN Denpasar, JPU Nyatakan Dakwaan Sah

Dalam keterangannya, Charles menjelaskan adanya sejumlah transaksi keuangan antara PT SUP dengan terdakwa Budiman Tiang beserta afiliasinya.

Charles mengungkapkan bahwa sejak dirinya bergabung di PT SUP, ia mengetahui adanya aliran dana perusahaan kepada Budiman Tiang berdasarkan laporan keuangan resmi.

Ia mencontohkan, pada tahun 2019 tercatat transfer dana dari PT SUP kepada Budiman Tiang dengan keterangan “pembayaran DP tanah Umalas” dan “pembayaran tanah Umalas” dengan total nilai mencapai Rp6,8 miliar.

“Terkait kejadian sebelum tahun 2024, saya memang tidak mengalami langsung. Namun dari laporan keuangan 2019, saya melihat adanya transfer dari PT SUP kepada saudara terdakwa sebesar Rp6,8 miliar dengan keterangan pembayaran DP tanah Umalas dan pembayaran tanah Umalas,” jelas Charles di hadapan majelis hakim.

Selain transaksi tersebut, Charles juga memaparkan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT SUP dengan terdakwa.

Inti perjanjian menyebutkan bahwa Budiman Tiang menyerahkan manfaat dan pengelolaan tanah secara komersial dengan kompensasi Rp475 juta.

Charles menambahkan, saat itu terdapat dua pihak bernama Stan dan Igor yang mulai bekerja sama dalam penjualan unit bersama terdakwa.

Awalnya, proyek dirancang sebagai usaha rumah kos dengan penjualan sekitar 50 unit. Namun, seiring waktu, terdakwa membujuk Stan dan Igor untuk membeli seluruh saham PT SIP, pemegang 99% saham PT SUP.

Dengan begitu, mereka memiliki kendali penuh atas perusahaan sekaligus potensi keuntungan lebih besar.

Dalam dokumen PKS ditegaskan bahwa PT SUP berhak mengelola dan memanfaatkan tanah secara komersial, serta bertanggung jawab menyediakan pendanaan, membangun, mengelola, dan mengurus perizinan. Sebagai kompensasi, terdakwa menerima Rp475 juta.

“Intinya, PT SUP menjalankan operasional dan pengelolaan, sedangkan terdakwa mendapat kompensasi sesuai perjanjian.

Namun perlu diketahui, PKS saat itu disusun oleh Budiman Tiang bersama pihak SUP yang diwakili direktur Jimmy Kurniawan dan pemegang saham lama lainnya.

Nominal Rp475 juta tersebut juga berasal dari Budiman Tiang dan pihaknya, bukan dari Stanislav maupun Igor,” terang Charles.

Baca juga:
🔗 Akhir Konflik dan Awal Baru The Umalas Signature

Sidang malam itu berlangsung cukup alot. Majelis hakim maupun penasihat hukum terdakwa meminta saksi menjelaskan detail alur dana dan mekanisme kerja sama.

JPU juga menggali keterangan mengenai apakah transaksi serta perjanjian tersebut sesuai prosedur atau justru merugikan PT SUP dan mitranya, Magnum Estate International.

Kasus The Umalas Signature mencuat setelah adanya laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Budiman Tiang dalam pengelolaan proyek properti di kawasan Umalas, Badung.

Proyek yang awalnya dirancang sebagai hunian eksklusif dengan konsep investasi bersama diduga menyimpang dari kesepakatan.

Budiman Tiang diduga membujuk Stanislav untuk membeli seluruh saham perusahaan. Namun, setelah pembayaran lunas dan bangunan selesai, PT SUP tidak memperoleh hak manfaat maupun pengelolaan tanah seperti yang dijanjikan.

Sebaliknya, Budiman Tiang diduga mengusir serta menghalangi karyawan PT SUP dan Magnum Estate masuk ke kawasan The Umalas Signature dengan melibatkan kelompok tertentu.

Ia kemudian menguasai gedung tersebut dan menyewakan unit-unitnya melalui manajemen perusahaan Annata, milik pribadinya, dengan keuntungan mengalir ke rekening pribadi serta perusahaan afiliasinya.

Peristiwa inilah yang memicu laporan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke aparat penegak hukum.

Sidang juga diwarnai perdebatan antara saksi dan penasihat hukum terdakwa, Gede Pasek Suardika (GPS).

GPS mempertanyakan apakah saksi mengalami langsung atau hanya mengetahui peristiwa dari laporan.

Menurutnya, kesaksian seharusnya berdasarkan pengalaman pribadi, bukan hanya dari mendengar.

Perdebatan sengit tersebut membuat jalannya persidangan berlangsung hampir dua jam dengan saling sanggah antara saksi dan pengacara.

Karena keterbatasan waktu, persidangan ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lain, termasuk Stanislav yang sebelumnya tertunda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *