Sidang lanjutan perkara pidana dengan terdakwa pengusaha Budiman Tiang (BT) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (9/9).
Agenda kali ini adalah mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali Dewa Anom Rai atas eksepsi yang sebelumnya diajukan tim penasihat hukum terdakwa yang dipimpin Gede Pasek Suardika.
Dalam pembukaannya, JPU menyampaikan penghormatan kepada majelis hakim serta apresiasi terhadap tim penasihat hukum terdakwa.
Menurutnya, eksepsi merupakan hak terdakwa sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Namun, setelah mempelajari nota keberatan setebal 13 halaman tersebut, JPU menilai keberatan yang diajukan tidak berdasar dan sebagian besar justru telah masuk ke pokok perkara.
“Dalam eksepsi, terdakwa tidak mempermasalahkan kewenangan PN Denpasar untuk mengadili perkara ini. Artinya, tim penasihat hukum sependapat dengan penuntut umum mengenai kompetensi absolut pengadilan ini,” ujar JPU di persidangan.
Tim kuasa hukum BT sebelumnya mendalilkan dakwaan kabur atau obscuur libel, tidak jelas, serta disusun tanpa sistematika yang benar.
Mereka juga menuding tidak ada unsur penipuan, terdakwa bertindak atas dasar hak, hingga dakwaan bersifat prematur.
Namun, JPU menegaskan surat dakwaan Nomor Reg.Perk. PDM-474/DENPA.OHD/07/2025 tanggal 4 Agustus 2025 telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
Identitas terdakwa sudah dicantumkan secara lengkap, locus dan tempus delicti diuraikan jelas, serta unsur-unsur pasal yang didakwakan dijabarkan secara rinci.
“Dakwaan telah memuat uraian yang cermat, jelas, dan lengkap. Karena itu sah menurut hukum dan layak dijadikan dasar pemeriksaan pokok perkara,” tegas JPU.
Menanggapi keberatan terkait prejudicial geschil atau adanya sengketa perdata paralel, JPU mengacu pada PERMA Nomor 1 Tahun 1956 dan SEMA Nomor 4 Tahun 1980.
Disebutkan bahwa hakim pidana tidak terikat pada putusan perdata, sehingga persidangan pidana tetap dapat berjalan tanpa harus menunggu perkara perdata selesai.
Pada bagian akhir, JPU memohon agar majelis hakim menolak eksepsi BT untuk seluruhnya, menyatakan dakwaan sah menurut hukum, serta melanjutkan pemeriksaan perkara pidana Nomor 901/Pid.B/2025/PN Dps.