PT Samahita Umalas Prasada Paparkan Perkembangan Kasus The Umalas Signature, Tegaskan Pentingnya Kepastian Hukum bagi Investor

Suasana konferensi pers di kawasan The Umalas Signature, Kerobokan, Kuta Utara, Badung
Konferensi pers di kawasan The Umalas Signature, Jalan Bumbak No. 156, Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Selasa (28 Juli 2026). (Foto: Mahendra)

PT Samahita Umalas Prasada (PT SUP) menggelar konferensi pers di kawasan The Umalas Signature, Jalan Bumbak No.156, Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Selasa (28/7/2026).

Konferensi pers ini digelar sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik mengenai perkembangan perkara hukum yang berkaitan dengan proyek The Umalas Signature sekaligus memberikan klarifikasi atas berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, manajemen PT SUP bersama tim kuasa hukum menegaskan bahwa perkara pidana yang telah berlangsung selama beberapa tahun kini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Menurut mereka, kepastian hukum menjadi fondasi penting dalam menjaga kepercayaan investor serta menciptakan iklim investasi yang sehat, khususnya di sektor properti yang terus berkembang di Bali.

Pihak perusahaan menyampaikan bahwa konferensi pers bukan dimaksudkan untuk menggiring opini publik, melainkan memberikan informasi berdasarkan dokumen hukum yang telah berkekuatan hukum tetap serta perkembangan terbaru dari proses eksekusi putusan.

Baca juga:
🔗 Babak Baru Industri Properti Bali di Tengah Dinamika Hukum

Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Penasihat Hukum PT Samahita Umalas Prasada dari ASA Law Office, Dr. Agus Samijaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara tersebut telah memperoleh putusan kasasi yang berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan putusan kasasi Nomor 972, Budiman Tiang dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Menurut Agus Samijaya, putusan yang telah inkracht tersebut menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melaksanakan proses eksekusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kepastian hukum merupakan bagian penting dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pihak yang beritikad baik, termasuk para investor yang menanamkan modalnya di Indonesia,” ujarnya.

Ia berharap masyarakat dapat memahami bahwa setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Baca juga:
🔗 Banding JPU Diterima, Budiman Tiang Divonis 3,5 Tahun Penjara Dan Ditahan

Proses Eksekusi Terus Dilakukan

Dalam pemaparannya, Dr. Agus Samijaya juga menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 082/D/DIP.407/2026 tertanggal 10 Juli 2026 yang menjadi dasar pelaksanaan upaya penangkapan terhadap terpidana.

Menurut informasi yang diterima perusahaan dari instansi resmi, surat tersebut telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai bagian dari langkah pencegahan agar yang bersangkutan tidak meninggalkan wilayah Indonesia.

Selain itu, tim eksekusi dari kejaksaan disebut telah melakukan berbagai upaya pencarian di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan keberadaan terpidana. Namun hingga kini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.

Karena itu, proses pengajuan Daftar Pencarian Orang (DPO) sedang dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Pihak perusahaan berharap seluruh proses tersebut dapat berjalan secara maksimal sehingga putusan pengadilan benar-benar dapat dilaksanakan.

Dampak terhadap Operasional Perusahaan

Direktur PT Samahita Umalas Prasada, Charles B. Siringo-ringo, S.E., S.H., menjelaskan bahwa persoalan hukum tersebut tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga memengaruhi kondisi psikologis para karyawan.

Ia mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu sempat terjadi kedatangan sekelompok organisasi kemasyarakatan (ormas) ke kawasan The Umalas Signature. Kehadiran mereka membuat sejumlah karyawan merasa tidak nyaman bahkan mengalami ketakutan.

Menurut Charles, beberapa pekerja memilih tidak masuk kerja karena masih merasa trauma atas situasi yang terjadi saat itu.

Tidak hanya karyawan, sejumlah tamu yang sedang menginap juga mengaku khawatir melihat kondisi tersebut. Situasi itu, menurutnya, berpotensi menciptakan persepsi negatif mengenai keamanan destinasi wisata di Bali.

“Kami berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif. Bali merupakan destinasi wisata internasional yang sangat bergantung pada rasa aman dan nyaman bagi wisatawan maupun investor,” katanya.

Ia juga berharap aparat keamanan dapat terus menjaga stabilitas keamanan sehingga aktivitas usaha dapat berjalan normal tanpa adanya intimidasi maupun tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban. Kerugian yang Diklaim Mencapai Rp179 Miliar.

Sementara itu, Parede Sitorus, S.H., M.H., selaku Head Legal Magnum Estate International dan PT Samahita Umalas Prasada, menjelaskan bahwa besarnya kerugian perusahaan mengacu pada dakwaan yang disusun oleh Kejaksaan Negeri dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP.

Dalam dokumen dakwaan tersebut disebutkan bahwa PT Samahita Umalas Prasada mengalami kerugian sekitar Rp179 miliar.

Menurut Parede, angka tersebut merupakan bagian dari dokumen hukum yang menjadi dasar proses persidangan hingga akhirnya perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Ia menegaskan bahwa kepastian hukum menjadi aspek penting dalam memberikan rasa aman kepada para investor yang telah mempercayakan investasinya pada proyek-proyek properti di Indonesia.

Baca juga:
🔗 Dirut PT SUP Bersaksi di Sidang Kasus Dugaan Penipuan The Umalas Signature

Menjaga Kepercayaan Investor

Dalam konferensi pers tersebut, manajemen PT SUP juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap investasi. Mereka menilai dunia usaha membutuhkan kepastian hukum agar setiap pihak yang berinvestasi memperoleh jaminan bahwa hak-haknya akan dilindungi oleh negara.

Kepercayaan investor, menurut perusahaan, merupakan salah satu faktor utama yang mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing sektor properti nasional.

Oleh karena itu, penyelesaian setiap perkara hukum secara transparan dan sesuai mekanisme yang berlaku dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga iklim investasi yang sehat.

Harapan kepada Aparat Penegak Hukum

Menutup konferensi pers, PT Samahita Umalas Prasada berharap aparat penegak hukum dapat segera menuntaskan proses eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Perusahaan juga berharap proses pencarian terhadap terpidana dapat segera membuahkan hasil sehingga seluruh tahapan penegakan hukum dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi PT SUP, penyelesaian perkara ini bukan semata-mata menyangkut kepentingan perusahaan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, perlindungan terhadap investor, rasa aman bagi masyarakat, serta citra Bali sebagai daerah tujuan investasi dan pariwisata yang menjunjung tinggi supremasi hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *