Banding JPU Diterima, Budiman Tiang Divonis 3,5 Tahun Penjara Dan Ditahan

Suasana persidangan di Pengadilan Tinggi Denpasar.
Budiman Tiang divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi Denpasar dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan, setelah banding diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bali. (Foto: Dokumentasi)

DENPASAR — Perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam proyek The Umalas Signature memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya diputus lepas di tingkat pertama, terdakwa Budiman Tiang kini divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi Denpasar dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan, menyusul upaya banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bali.

Putusan ini menjadi titik balik penting dalam perjalanan perkara tersebut, sekaligus menegaskan adanya perbedaan penilaian hukum antara pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.

Baca juga:
🔗 JPU Ajukan Banding atas Putusan Lepas Budiman Tiang dalam Perkara The Umalas Signature

Putusan Lepas di Tingkat Pertama

Dalam persidangan di tingkat pertama, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Budiman Tiang terbukti sebagaimana dalam dakwaan alternatif yang diajukan JPU. Namun, majelis menilai bahwa unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi secara utuh.

Atas pertimbangan tersebut, majelis menjatuhkan putusan onslag van recht vervolging atau lepas dari segala tuntutan hukum.

Artinya, perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti secara fakta, tetapi tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Kusuma Wardani, menyampaikan bahwa putusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan yuridis terhadap unsur-unsur pasal yang didakwakan.

Putusan ini sempat menjadi sorotan publik karena adanya perbedaan yang cukup tajam antara fakta yang terbukti di persidangan dengan kesimpulan akhir yang menyatakan terdakwa tidak dapat dipidana.

Dalam praktik hukum, kondisi seperti ini kerap memunculkan perdebatan, khususnya terkait penafsiran unsur pidana.

Baca juga:
🔗 Terdakwa Kasus The Umalas Signature Dilepas dari Tuntutan Pidana

Banding JPU dan Pertimbangan di Tingkat Tinggi

Menanggapi putusan tersebut, JPU Kejaksaan Tinggi Bali mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar.

Langkah ini didasarkan pada keyakinan bahwa unsur-unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dalam pemeriksaan di tingkat banding, majelis hakim melakukan penilaian ulang terhadap fakta-fakta persidangan serta konstruksi hukum yang digunakan.

Hasilnya, Pengadilan Tinggi Denpasar membatalkan putusan sebelumnya dan menyatakan Budiman Tiang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.

Perbedaan putusan ini menunjukkan adanya sudut pandang hukum yang berbeda dalam menilai suatu perbuatan, apakah telah memenuhi unsur pidana atau tidak.

Dalam sistem peradilan, hal ini merupakan bagian dari mekanisme koreksi melalui jenjang peradilan yang tersedia.

Baca juga:
🔗 Babak Baru Industri Properti Bali di Tengah Dinamika Hukum

Vonis 3,5 Tahun dan Perintah Penahanan

Dalam amar putusan banding, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa.

Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani sebelumnya turut diperhitungkan sebagai bagian dari masa hukuman.

Pengadilan juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan untuk menjalani proses hukum selanjutnya serta pelaksanaan putusan.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa perbuatan yang sebelumnya dinilai tidak memenuhi unsur pidana, dalam pertimbangan majelis hakim tingkat banding justru telah memenuhi unsur penggelapan sebagaimana diatur dalam hukum pidana.

Proses Hukum Berlanjut ke Kasasi

Meski telah diputus di tingkat banding, proses hukum perkara ini belum berakhir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai menyampaikan bahwa pihak terdakwa berencana menempuh upaya hukum lanjutan berupa kasasi ke Mahkamah Agung.

Sementara itu, I Made Kariada selaku kuasa hukum Budiman Tiang menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Denpasar.

“Ya, itu putusan di tingkat banding, kami masih mengajukan kasasi,” ujar I Made Kariada.

Kasasi merupakan hak hukum terdakwa untuk menguji kembali putusan pengadilan tingkat banding, terutama terkait penerapan hukum.

Langkah ini menjadi bagian dari sistem peradilan yang menjamin setiap pihak memperoleh kesempatan yang adil dalam mencari keadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *