Di era digital seperti saat ini, dunia terasa semakin tanpa batas. Internet dan media sosial membuat siapa pun dapat terhubung, berbagi aktivitas, bahkan berteman dengan orang dari berbagai negara hanya dalam hitungan detik.
Namun kemudahan ini juga memunculkan kekhawatiran, terutama terkait dampaknya terhadap kesehatan dan keselamatan anak-anak.
Australia pun mengambil langkah tegas. Mulai 10 Desember 2025, pemerintah resmi melarang anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial.
Kebijakan ini menjadikan Australia sebagai negara pertama di dunia yang menerapkan pembatasan ketat terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak.
Menurut laporan BBC dan Reuters, kebijakan ini membuat sekitar 5 juta anak di bawah 16 tahun kehilangan akses ke akun media sosial mereka.
Pemerintah juga memerintahkan 10 platform besar untuk memblokir akses pengguna di bawah usia tersebut, mulai dari TikTok, Facebook, Instagram, X (Twitter), hingga YouTube.
Platform yang tidak mematuhi aturan ini akan dikenai denda hingga USD 33 juta atau sekitar Rp 550 miliar. Langkah Australia ini tengah diamati dengan serius oleh berbagai negara lain yang juga mempertimbangkan kebijakan serupa.
Baca juga:
🔗 Di Bawah Naungan Pohon Kelapa: Pelajaran Kehidupan dari Alam Tropis
Dalam pesan video yang akan diputar di sekolah-sekolah, Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menegaskan bahwa larangan ini dibuat demi melindungi anak-anak dari tekanan berlebihan yang ditimbulkan algoritma media sosial.
“Linimasa tak akan ada habisnya dan tekanan yang menyertainya bisa berdampak buruk bagi anak-anak. Langkah ini memastikan bahwa mereka memiliki masa kanak-kanak yang semestinya,” ujarnya.
Albanese juga mengimbau anak muda Australia untuk kembali membangun interaksi langsung. Ia menekankan pentingnya menghabiskan waktu berkualitas bersama teman dan keluarga, ketimbang menghabiskan hari-hari di depan layar ponsel.
Baca juga:
🔗 Hidup Selalu Menemukan Cara untuk Mekar
ABC Australia melaporkan bahwa amandemen Undang-Undang Keamanan Online yang disahkan pada November 2024 mengharuskan beberapa perusahaan media sosial, meski tidak semua untuk mencegah atau setidaknya berupaya mencegah anak di bawah 16 tahun memiliki akun.
Meski begitu, aturan ini dinilai tidak mampu sepenuhnya memblokir seluruh akses anak-anak terhadap media sosial.
Namun karena sifatnya yang tegas dan cakupannya yang luas, publik tetap menyebut kebijakan ini sebagai sebuah “larangan”.
Kebijakan ini menjadi tonggak baru dalam upaya melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital.
Meski implementasinya menghadapi tantangan, langkah Australia membuka diskusi global tentang batasan, tanggung jawab platform, serta pentingnya keseimbangan antara teknologi dan tumbuh kembang anak.
Baca juga:
🔗 Pohon Besar yang Tinggi Namun Kering: Keteguhan yang Berdiri di Atas Senja