Denpasar, Bali – Menindaklanjuti kebijakan baru pemerintah terkait pengelolaan sampah, Babinsa Desa Dauh Puri Kangin, Peltu Agung Wirata, bersama Bhabinkamtibmas melaksanakan monitoring dan pengawasan pembuangan sampah di wilayah binaannya.
Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu, 18 April 2026, di Jalan Diponegoro Gang IV, Kecamatan Denpasar Barat.
Langkah ini merupakan respon konkret atas kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup yang menghentikan penerimaan sampah organik di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung.
Kebijakan tersebut menuntut perubahan pola pengelolaan sampah dari hulu, yakni rumah tangga sebagai sumber utama limbah.
Baca juga:
🔗 Pengamanan Ketat di TPA Suwung, Sinergi Aparat Kawal Pembuangan Sampah Residu
Seiring diberlakukannya kebijakan baru tersebut, sistem pengelolaan sampah di tingkat masyarakat mengalami penyesuaian signifikan.
Jika sebelumnya seluruh jenis sampah dapat dibuang ke tempat penampungan, kini hanya sampah anorganik atau residu yang diperbolehkan untuk diangkut oleh petugas kebersihan.
Sampah residu tersebut kemudian diangkut oleh truk Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar menuju TPA Suwung.
Sementara itu, sampah organik seperti sisa makanan, daun, dan limbah dapur lainnya tidak lagi diterima, sehingga harus dikelola secara mandiri oleh masing-masing rumah tangga.
Kondisi ini menuntut adanya perubahan perilaku masyarakat, terutama dalam hal pemilahan sampah sejak dari sumbernya. Tanpa pemilahan yang baik, potensi penumpukan sampah akan semakin besar.
Baca juga:
🔗Edukasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Digelar di Panjer, Warga Terima Compost Bag
Dalam menghadapi perubahan tersebut, Babinsa Peltu Agung Wirata mengambil peran aktif dengan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemantauan sekaligus sosialisasi kepada warga.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, terutama di bantaran sungai yang berisiko mencemari lingkungan dan mengganggu ekosistem air.
“Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama. Kami mengimbau agar sampah dipilah dari rumah. Jangan lagi mencampur sampah organik dan anorganik, karena sistem yang ada sekarang sudah berbeda,” ujarnya.
Selain memberikan imbauan, Babinsa juga melakukan pendekatan persuasif kepada warga untuk mulai menerapkan pengelolaan sampah organik secara mandiri, seperti melalui pembuatan kompos atau pemanfaatan limbah dapur menjadi pupuk alami.
Langkah ini dinilai penting tidak hanya untuk mengurangi beban TPA, tetapi juga sebagai upaya membangun budaya hidup bersih dan berkelanjutan di tengah masyarakat.
Baca juga:
🔗 Babinsa Dampingi DLHK dan Perbekel, Tinjau Lokasi Pengolahan Sampah Kompos di Mengwi
Kegiatan monitoring dan sosialisasi ini tidak dilakukan sendiri. Babinsa bersama Bhabinkamtibmas bersinergi dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk anggota Linmas Desa Dauh Puri Kangin serta petugas kebersihan setempat.
Kolaborasi ini menjadi kekuatan utama dalam memastikan kebijakan pemerintah dapat berjalan efektif di lapangan.
Dengan keterlibatan langsung aparat dan masyarakat, proses edukasi menjadi lebih mudah diterima dan dipahami.
Peltu Agung Wirata juga menegaskan pentingnya kedisiplinan warga dalam mengikuti jadwal serta ketentuan pembuangan sampah.
“Kami berharap warga hanya membuang sampah residu sesuai waktu dan tempat yang telah ditentukan. Sementara sampah organik harus diselesaikan di rumah. Ini demi menjaga kebersihan lingkungan dan kelancaran sistem pengangkutan sampah kota,” tegasnya.
Ke depan, diharapkan kesadaran kolektif masyarakat terus meningkat, sehingga permasalahan sampah dapat ditangani secara berkelanjutan.
Lingkungan yang bersih dan sehat bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga menjadi kewajiban bersama seluruh elemen masyarakat.