Setiap tanggal 29 Januari, Bali memperingati Hari Arak Bali sebagai bentuk penghormatan terhadap minuman tradisional yang telah hidup berdampingan dengan masyarakat Bali sejak ratusan tahun lalu.
Peringatan ini pertama kali digagas oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster, sebagai upaya menjaga, melindungi, sekaligus mengangkat martabat Arak Bali di tanah kelahirannya sendiri.
Penetapan Hari Arak Bali secara resmi tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022.
Melalui keputusan ini, Arak Bali tidak lagi dipandang semata sebagai minuman beralkohol, tetapi sebagai bagian dari identitas budaya, sejarah, dan kearifan lokal masyarakat Bali yang patut dilestarikan.
Baca juga:
🔗 Biing Kawat: Tuak Tenganan Pegringsingan yang Dijaga oleh Waktu dan Adat
Arak Bali merupakan minuman beralkohol khas Bali yang diproduksi secara tradisional menggunakan bahan baku lokal seperti nira kelapa, nira lontar, maupun nira aren.
Proses pembuatannya dilakukan secara turun-temurun dengan teknik fermentasi dan distilasi yang telah diwariskan oleh leluhur.
Meski berbahan baku lokal, cita rasa Arak Bali kerap disandingkan dengan minuman kelas dunia seperti Whiskey, Rum, Gin, Vodka, hingga Tequila.
Keunikan inilah yang membuat Arak Bali akhirnya diakui secara nasional sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
Selain itu, Arak Bali juga telah memperoleh Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai bentuk perlindungan hukum atas produk budaya Bali.
Baca juga:
🔗 Berdampingannya Modernitas dan Tradisi di Bali
Peringatan Hari Arak Bali menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat terhadap nilai budaya yang terkandung di dalam Arak Bali.
Lebih dari sekadar produk konsumsi, Arak Bali adalah simbol warisan leluhur, tradisi, dan identitas masyarakat Bali yang telah bertahan lintas generasi.
Di sisi lain, peringatan ini juga menjadi upaya strategis untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Bali, khususnya para petani nira dan pengrajin Arak Bali.
Dengan pengelolaan yang baik, legal, dan berkelanjutan, Arak Bali diharapkan mampu menjadi produk unggulan daerah yang tidak hanya melestarikan budaya, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat lokal.