DENPASAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali resmi mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar atas putusan lepas (onslag van recht vervolging) terhadap terdakwa Budiman Tiang dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan proyek The Umalas Signature.
Pengajuan banding tersebut disampaikan melalui Panitera Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (27/1/2026). “Ya, kami sudah menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar,” ujar JPU I Dewa Gede Anom Rai, Rabu (28/1/2026).
Terkait alasan banding, jaksa menyatakan seluruh pertimbangan hukum akan dituangkan secara lengkap dalam memori banding yang saat ini masih dalam tahap penyusunan.
“Alasan lengkapnya akan kami sampaikan dalam memori banding setelah selesai disusun,” tambahnya.
Direktur PT Samahita Umalas Prasada (SUP), Charles B. Siringoringo, didampingi Head Legal Parade Damedo Sitorus, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh JPU Kejati Bali.
Dukungan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di The Umalas Signature, Rabu (28/1/2026), yang juga dihadiri perwakilan investor dan mitra Magnum Estate International (MEI).
Konferensi pers ini digelar sebagai respons atas putusan PN Denpasar tertanggal 20 Januari 2026, yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan, namun dinilai bukan sebagai tindak pidana sehingga dijatuhi putusan lepas.
Baca juga:
🔗 Terdakwa Kasus The Umalas Signature Dilepas dari Tuntutan Pidana
Dalam pemaparan resmi, PT SUP dan MEI menjelaskan bahwa proyek The Umalas Signature awalnya merupakan proyek apartemen mangkrak di kawasan Umalas, Bali, yang ditawarkan pada 2021 dengan berbagai skema pemasaran agresif di tengah krisis pandemi.
Budiman Tiang (BT), yang saat itu tercatat sebagai pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) dan Komisaris di PT SUP, menginisiasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang memberikan hak pengelolaan proyek kepada PT SUP hingga 2044.
Selanjutnya, PT SUP menggandeng Magnum Estate International, perusahaan PMA asal luar negeri, untuk memasarkan proyek secara internasional.
Keberhasilan pemasaran tersebut mendorong BT menawarkan perluasan kerja sama hingga akuisisi saham.
Pada 2 Juni 2022, MEI membeli seluruh saham PT Samahita Inti Prasada (SIP) senilai Rp14 miliar dari BT dan dua pemegang saham lainnya. Seluruh transaksi dilakukan di hadapan notaris.
Konflik mulai mencuat setelah seluruh pembayaran saham dilunasi pada Juni 2023. BT dan afiliasinya disebut menolak menyelenggarakan RUPS untuk memformalkan pengalihan saham, disertai berbagai intimidasi, laporan pidana, hingga pembatasan akses operasional perusahaan.
Puncaknya, BT diduga menguasai gedung secara sepihak, mengganti nama gedung, serta mengoperasikan unit-unit milik investor melalui perusahaan baru yang didirikannya.
Berdasarkan fakta persidangan, terdapat aliran dana sewa unit ke rekening BT dan afiliasinya yang nilainya mencapai miliaran rupiah, serta dugaan penggelapan dana KSO hingga sekitar Rp67 miliar.
Atas perbuatan tersebut, JPU menuntut BT dengan pidana penjara 3,5 tahun berdasarkan Pasal 372 atau Pasal 378 KUHP.
Majelis Hakim PN Denpasar menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada BT terbukti secara sah dan meyakinkan. Namun, majelis berpendapat perbuatan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana, sehingga menjatuhkan putusan lepas.
Pihak PT SUP dan MEI menegaskan bahwa putusan lepas berbeda dengan putusan bebas, karena fakta perbuatan dan unsur dakwaan dinyatakan terbukti.
“Karena itu, banding menjadi satu-satunya jalur hukum yang tersedia, dan kami mendukung penuh langkah JPU demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum,” tegas Head Legal Parade Damedo Sitorus.
Baca juga:
🔗 Sidang Kasus Dugaan Penipuan The Umalas Signature: Budiman Tiang Hormati Proses Hukum Meski Akui Tak Puas dengan Keterangan Saksi
Di sisi lain, gugatan perdata yang diajukan BT untuk membatalkan PKS telah dinyatakan tidak dapat diterima (NO) oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 14 Januari 2026 karena cacat pihak (error in persona).
Putusan tersebut menegaskan bahwa PKS masih berlaku dan pengelolaan proyek tetap sah berada pada PT SUP dan MEI.
Manajemen MEI menyatakan komitmennya untuk terus menghormati proses hukum serta menjaga kepercayaan investor.
Mereka berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara independen dan berlandaskan fakta persidangan.
“Kasus ini bukan sekadar konflik bisnis, melainkan ujian bagi kepastian hukum dan iklim investasi di Indonesia,” tutup pernyataan resmi tersebut.