5 Penambang Ilegal Ditangkap di Halmahera Timur, Maluku Utara

Lima pelaku tambang emas ilegal diamankan Polres Halmahera Timur di Desa Kakara Ino, Wasile Utara.
Petugas Polres Halmahera Timur saat mengamankan lima tersangka penambangan emas ilegal di Desa Kakara Ino, Kecamatan Wasile Utara, sebagai bagian dari upaya pemberantasan tambang ilegal yang merusak lingkungan

Halmahera Timur, Maluku Utara

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Timur mengamankan lima orang diduga pelaku penambangan emas ilegal di Desa Kakara Ino, Kecamatan Wasile Utara, Rabu (23/4/2025). 

 

Operasi ini merupakan respons atas instruksi Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Drs. Waris Agono, untuk memberantas praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan.

 

Lokasi penambangan ilegal tersebut telah disegel dan dipasangi garis polisi. Tim juga menyita tiga unit mesin pompa air (alkon) sebagai barang bukti.

 

Kapolres Halmahera Timur, AKBP H. Hidayatullah, mengonfirmasi bahwa kelima tersangka berinisial FT, OD, AA, AT, dan DH telah menjalani pemeriksaan awal.

“Kasus ini telah masuk tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara,” ujarnya.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang mengancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Tindakan Tegas untuk Lindungi Lingkungan

AKBP Hidayatullah menegaskan, operasi ini menjadi prioritas untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal.

“Kami akan terus mengawasi lokasi rawan dan menindak tegas pelaku tanpa kompromi,” tegasnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mendata kerusakan ekologis di lokasi untuk melengkapi berkas perkara. Langkah ini diharapkan memperkuat tuntutan hukum sekaligus menjadi efek jera bagi pelaku serupa.

Dukungan Masyarakat

Warga setempat menyambut positif operasi ini.

“Penambangan ilegal merusak lahan pertanian dan mencemari air. Kami berharap penegakan hukum ini konsisten,” kata Yusuf Malawat, tokoh masyarakat Desa Kakara Ino.

Polres Halmahera Timur mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan melalui nomor layanan pengaduan.

 

Upaya ini sejalan dengan komitmen Kapolda Maluku Utara untuk memperkuat sinergi penegakan hukum, seperti tertuang dalam pertemuan dengan Kajati Maluku Utara pekan lalu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *