PT Samahita Umalas Prasada (PT SUP) memberikan klarifikasi terkait isu yang berkembang mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) The Umalas Signature.
Klarifikasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (28/7/2026), dengan menghadirkan ASA Law Firm dan Parwata Law Office selaku kuasa hukum PT Samahita Umalas Prasada (PT SUP) dan PT Magnum Estate International (PT MEI).
Dalam kesempatan tersebut, pihak perusahaan menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan dokumen perizinan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai respons atas berbagai informasi yang beredar di ruang publik mengenai adanya perbedaan tanggal penerbitan PBG dan SLF yang dinilai sebagian pihak sebagai suatu kejanggalan.
Menurut perusahaan, perbedaan tanggal tersebut harus dipahami secara utuh berdasarkan mekanisme administrasi dan regulasi yang mengatur penerbitan kedua dokumen tersebut, bukan hanya dilihat dari selisih waktu penerbitannya.
Baca juga:
🔗 Babak Baru Industri Properti Bali di Tengah Dinamika Hukum
Dalam pemaparannya, Dr. Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, S.H., M.H., C.T.L., selaku kuasa hukum PT Magnum Estate International dari Parwata Law Office, menjelaskan bahwa penerbitan PBG dan SLF The Umalas Signature telah melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Ia mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, khususnya Pasal 262 ayat (1) huruf b dan ayat (4), yang mengatur mengenai bangunan gedung yang telah berdiri (existing).
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa proses penerbitan PBG dan SLF dapat dilakukan dalam satu rangkaian mekanisme administrasi.
Menurutnya, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa regulasi telah memberikan ruang bagi penyelesaian administrasi bangunan existing. Oleh karena itu, adanya perbedaan tanggal penerbitan dokumen tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
Parwata Law Office menegaskan bahwa substansi hukumnya adalah terpenuhinya seluruh persyaratan administratif dan teknis sebagaimana diatur dalam regulasi, bukan semata-mata melihat tanggal yang tercantum pada dokumen.
Baca juga:
🔗 The Umalas Signature Resmi Dibuka: Hunian Premium yang Selaras dengan Budaya dan Keindahan Bali
ASA Law Firm menjelaskan bahwa PBG dan SLF diterbitkan oleh dua instansi pemerintah yang berbeda sehingga masing-masing memiliki mekanisme pelayanan administrasi yang tidak sama.
PBG diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung, sedangkan SLF diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung.
“Perizinan ini diterbitkan oleh dua instansi yang berbeda. Karena itu tentu masing-masing memiliki mekanisme administrasi, tahapan pemeriksaan, dan proses pelayanan yang berbeda pula,” jelas perwakilan ASA Law Firm.
Berdasarkan dokumen perusahaan, SLF The Umalas Signature diterbitkan pada 28 Juli 2022, sedangkan PBG diterbitkan pada 11 Agustus 2022.
Parwata Law Office menjelaskan bahwa dalam proses penerbitan PBG terdapat kewajiban pembayaran retribusi daerah yang harus diselesaikan terlebih dahulu oleh pemohon.
Setelah kewajiban tersebut dipenuhi, barulah proses administrasi dapat dilanjutkan hingga penerbitan PBG. Sementara itu, penerbitan SLF tidak mensyaratkan pembayaran retribusi tersebut.
Perbedaan tahapan administrasi itulah yang menyebabkan adanya selisih waktu sekitar 14 hari antara penerbitan SLF dan PBG.
Direktur PT Samahita Umalas Prasada, Charles B. Siringo-Ringo, S.E., S.H., menambahkan bahwa masyarakat perlu memahami proses tersebut secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru.
“Dalam proses penerbitan PBG terdapat kewajiban pembayaran retribusi resmi yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Sedangkan untuk SLF tidak ada kewajiban tersebut. Karena proses pembayaran retribusi membutuhkan waktu, maka SLF terbit lebih dahulu dibandingkan PBG,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa selisih waktu penerbitan hanya sekitar dua minggu sehingga tidak tepat apabila dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.
Baca juga:
🔗 Kisah Kehidupan Charles B. Siringo Ringo: Meniti Jalan di Bali
Dalam konferensi pers tersebut, PT SUP dan PT MEI menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
Perusahaan juga menyatakan siap bersikap kooperatif apabila sewaktu-waktu diminta memberikan penjelasan maupun dokumen pendukung oleh instansi yang berwenang.
Pihak perusahaan menilai bahwa penyampaian informasi kepada publik harus dilakukan secara utuh dan proporsional agar masyarakat memperoleh pemahaman yang benar mengenai aspek hukum maupun administrasi dalam penerbitan PBG dan SLF.
Melalui klarifikasi ini, PT SUP berharap polemik yang berkembang di tengah masyarakat dapat dipahami berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta fakta administrasi yang mendasari penerbitan kedua dokumen tersebut.
Perusahaan juga berharap informasi yang beredar di ruang publik tetap mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan kepastian hukum sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.