PT. Samahita Umalas Prasada Klarifikasi Status Hukum Proyek The Umalas Signature, BT Ditetapkan Sebagai Tersangka

Konferensi pers PT Samahita Umalas di Seminyak, 21 Mei 2025
Dari kiri: kuasa hukum Muhammad Firman, Salman Karim; Direktur PT Samahita Umalas, Charles B. Siringo Ringo; dan Head Legal PT SUP, Parade Prasada saat konferensi pers di Seminyak, Rabu (21/5/2025)

Samahita Umalas Prasada (PT. SUP) menggelar konferensi pers pada 21 Mei 2025 untuk memberikan klarifikasi mengenai status hukum dan perkembangan terbaru proyek properti The Umalas Signature.

Proyek ini merupakan hasil kerja sama antara PT. SUP dan Budiman Tiang (BT), sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 33 Tahun 2021 yang ditandatangani pada 24 Desember 2021 di hadapan Notaris I Putu Ngurah Aryana, S.H.

 

Dalam perjanjian tersebut, BT menyerahkan tanah seluas 6.420 meter persegi kepada PT. SUP, yang terdiri dari empat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), untuk keperluan pembangunan dan pengelolaan proyek The Umalas Signature.

Permasalahan Internal Saham dan RUPS

Head Legal PT. SUP, Parade Damedo Sitorus, S.H., M.H., menjelaskan bahwa BT telah menjual sahamnya kepada perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), yakni PT. MEI.

Namun, proses transisi kepemilikan tersebut mengalami kendala saat hendak dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), karena BT dan afiliasinya menolak hadir dan enggan menjalankan RUPS.

 

“Padahal, berdasarkan ketentuan hukum dan penetapan Pengadilan Jakarta Utara, pelaksanaan RUPS untuk penggantian direksi dan komisaris telah sah. Namun karena ketidakhadiran mereka, proses tersebut menjadi tertunda,” terang Parade.

Status Legalitas Proyek

Terkait pembangunan The Umalas Signature, Parade menegaskan bahwa PT. SUP telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

Termasuk kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Badung. Perjanjian sewa juga telah dibuat melalui akta notaris yang sah.

 

Menanggapi isu yang menyebutkan dua mantan Dewan Komisaris PT. SUP, yakni Stanislav Sadovnikov dan Igor Maksimov, sebagai mafia Rusia yang terlibat dalam investasi bodong di Bali, PT. SUP secara tegas membantah tuduhan tersebut.

 

“Stanislav dan Igor datang ke Indonesia secara legal untuk berbisnis dan telah mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku di Bali. Mereka tidak memiliki catatan kriminal,” tegas Parade.

Awal Masuknya Investor Asing

BT sebelumnya mengklaim sebagai pendiri dan pemilik PT. SUP, sebuah Perseroan Terbatas Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang bergerak di bidang perdagangan, konstruksi, properti, serta jasa profesional dan teknis.

Saat pembangunan proyek sedang berlangsung, dua warga negara Rusia dipekerjakan sebagai staf pemasaran PT. SUP karena saat itu mereka belum memiliki penghasilan tetap.

 

Seiring waktu, Stanislav Sadovnikov diangkat sebagai Direktur PT. SUP, dan kemudian dibentuklah PT. MEI melalui Akta Perjanjian Kerja Sama Operasional antara PT. SUP dan PT. MEI dengan tujuan memasarkan unit-unit The Umalas Signature.


Namun menurut kuasa hukum PT. SUP, Muhammad Firman dan Salman Karim dari Ihza & Ihza Law Firm, kerja sama tersebut menemui hambatan.

 

“Setelah memperoleh keuntungan awal, pihak kedua (PT. MEI) tidak memberikan kejelasan dalam pengelolaan keuangan. Akibatnya, pembangunan proyek menjadi terhambat dan mangkrak,” jelas Firman.

Langkah Hukum PT. SUP

Demi mencegah proyek terbengkalai lebih lama dan menghindari kerugian yang lebih besar, PT. SUP mengambil langkah untuk melanjutkan pembangunan secara mandiri sejak Desember 2023, menggunakan dana internal perusahaan.

 

Firman menambahkan bahwa secara hukum, Akta PKS Nomor 33 Tahun 2021 yang memberikan hak pemanfaatan tanah kepada PT. SUP tetap berlaku hingga tahun 2044 dan tidak dapat dibatalkan secara sepihak.

 

“Klien kami tunduk pada hukum, tidak ada tindakan sepihak yang dilakukan.

Demi perlindungan hukum, kami juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar bangunan dapat diamankan melalui mekanisme penyitaan yang sah,” tambah Salman.

Proses Hukum terhadap BT

Pada 22 Mei 2025, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., menggelar jumpa pers untuk menyampaikan perkembangan penyidikan terkait proyek The Umalas Signature.

 

Dalam keterangannya, Kombes Ariasandy membenarkan bahwa pada 12 Mei 2025, penyidik telah menetapkan saudara BT sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, setelah melalui proses penyelidikan yang mendalam.

 

“Saudara BT telah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Mei 2025. Setelah itu, yang bersangkutan langsung ditangkap dan ditahan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkap Kombes Ariasandy.

 

Kasus ini mencuat setelah sejumlah pihak melaporkan dugaan kerugian investasi yang mereka alami dalam proyek The Umalas Signature, yang dinilai tidak berjalan sesuai perjanjian.

Laporan-laporan tersebut ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Bali dengan memeriksa berbagai saksi dan pihak terkait.

 

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Kombes Ariasandy juga mengimbau masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan agar tidak ragu melapor ke pihak berwajib guna mendukung proses penyidikan yang menyeluruh dan akuntabel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *