TPA Suwung Bali Ditutup Total 23 Desember 2025, Ini Alasannya

Antrean panjang truk sampah menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Bali.
Antrean truk pengangkut sampah yang akan masuk ke TPA Suwung sering terjadi. (Foto: Amatjaya)

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung di Bali akan ditutup secara total mulai Selasa, 23 Desember 2025. Keputusan tersebut disampaikan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.

“TPA Suwung harus ditutup paling lambat tanggal 23 Desember 2025. Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung dilarang membawa sampah ke TPA Suwung,” ujar Koster, dikutip dari Antara, Senin (8/12/2025).

Mengapa TPA Suwung Ditutup Total?

Koster menjelaskan bahwa TPA Suwung telah menimbulkan dampak lingkungan yang sangat serius dan memengaruhi kenyamanan warga di sekitar lokasi.

Kondisi ini mendorong Menteri Lingkungan Hidup melakukan penyelidikan terhadap tiga instansi, yakni:

  • Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali
  • Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Denpasar
  • DLHK Badung

Hasil penyelidikan menunjukkan ketiga instansi tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.

Secara aturan, pelanggaran ini seharusnya dikenakan sanksi pidana. Namun, Koster memohon kepada Menteri Lingkungan Hidup untuk mengganti sanksi pidana menjadi sanksi administrasi.

Permohonan tersebut diterima, dan Menteri Lingkungan Hidup kemudian mengeluarkan Keputusan Nomor 921 Tahun 2025 tentang Paksaan Pemerintah Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Open Dumping pada TPA Regional Sarbagita Suwung.

Dalam keputusan tersebut, pengelolaan sampah dengan sistem pembuangan terbuka wajib dihentikan paling lambat 180 hari sejak 23 Mei 2025, yang bertepatan dengan 23 Desember 2025.

Pemkot Diminta Siapkan Pengelolaan Sampah Baru

Koster menegaskan bahwa Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung harus segera menyiapkan sistem pengelolaan sampah baru di luar TPA Suwung. Beberapa alternatif yang disarankan antara lain:

  • Optimalisasi teba modern
  • Penguatan TPS3R (Reuse, Reduce, Recycle)
  • Pemanfaatan TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu)
  • Penggunaan mesin pencacah sampah
  • Pemanfaatan dekomposer untuk mempercepat pengomposan pada tingkat rumah tangga

Untuk mendukung langkah ini, Koster menekankan pentingnya pemilahan sampah di tingkat rumah tangga antara sampah organik dan nonorganik.

Ia juga meminta pemerintah daerah agar memperkuat pengelolaan sampah berbasis sumber, mulai dari rumah, desa, kelurahan hingga desa adat.

Baca juga:
🔗 Kain Tenun Gringsing: Warisan Budaya Bali

Selain itu, pemerintah daerah diminta menyusun SOP teknis bersama DKLH Bali, DLHK Denpasar, dan DLHK Badung, serta melakukan sosialisasi kepada warga.

Keluhan Warga: Pengangkutan Sampah Mulai Tidak Teratur

Keputusan penutupan TPA Suwung memicu banyak reaksi di media sosial. Salah satu warga Badung, Putu Ayu, mengungkapkan kekhawatiran dan keresahannya.

“Wah, bagaimana ini? Di perumahan kami saja pihak pengelola sudah jarang mengambil sampah. Kalau dulu seminggu dua kali, sekarang bisa seminggu sekali, bahkan kadang 10 hari baru diangkut. Bau tak sedap langsung muncul ketika petugas akhirnya mengambil sampah,” ujarnya.

Keluhan serupa banyak muncul di berbagai platform, menunjukkan bahwa masyarakat masih membutuhkan solusi konkret dan cepat dari pemerintah daerah.

Baca juga:
🔗 Adaptasi Monyet Liar di Pantai Melasti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *