Alih Fungsi Lahan di Bali Kian Mengkhawatirkan, Pemerintah Daerah Diminta Bertindak Tegas

Deretan bangunan berdiri di tepi hamparan persawahan di kawasan Ubud, Bali.
Sejumlah bangunan tampak berdiri sejajar dengan hamparan persawahan Ubud, memperlihatkan kontras antara perkembangan kawasan dan lanskap agraris Bali. (Foto: Moonstar)

Bali kembali menjadi sorotan setelah banjir besar pada September lalu menunjukkan dampak nyata dari ketidakseimbangan tata ruang.

Banyak pihak menilai bahwa bencana tersebut merupakan peringatan keras terkait masifnya alih fungsi lahan yang terus terjadi di berbagai wilayah.

Dari sawah berubah menjadi vila, dari ladang menjadi kawasan komersial, perubahan yang terjadi tanpa kendali ini menimbulkan tekanan besar pada lingkungan dan masyarakat.

Banjir September Jadi Peringatan: Lahan Sawah Kian Tersisih

Peristiwa banjir besar yang melanda beberapa wilayah di Bali pada September lalu menjadi titik perhatian serius.

Data menunjukkan bahwa area yang sebelumnya merupakan lahan resapan kini telah banyak berubah menjadi bangunan permanen.

Hilangnya ruang terbuka dan lahan hijau membuat air hujan tidak lagi dapat diolah secara alami oleh ekosistem.

Akibatnya, wilayah-wilayah yang dulu aman kini mudah tergenang, bahkan mengalami luapan air yang merusak infrastruktur dan mengganggu aktivitas masyarakat.

Banjir ini menjadi momentum evaluasi bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk melihat kembali arah pembangunan di Bali.

Baca juga:
🔗 Hunian Hotel di Bali Meningkat, Pembangunan Pesat di Selatan Perlu Diimbangi Ruang Terbuka Hijau

Menteri ATR/BPN: Alih Fungsi Lahan di Bali Sudah Melebihi Batas Wajar

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara khusus menyoroti maraknya perubahan penggunaan lahan di Bali.

Ia menegaskan bahwa persentase Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) di Bali berada jauh di bawah target nasional, kondisi yang dinilai membahayakan ketahanan pangan serta keseimbangan ekologis pulau tersebut.

Nusron meminta Pemerintah Provinsi Bali menghentikan alih fungsi lahan, terutama lahan pangan dan sawah produktif yang terus berkurang dari tahun ke tahun.

Bahkan, ia menginstruksikan agar lahan sawah yang telah diubah dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi area non-pertanian segera dikembalikan ke fungsi pertanian.

Menurutnya, langkah ini penting untuk memulihkan ekosistem dan menjaga masa depan pertanian Bali.

Baca juga:
🔗 Pembangunan Masif di Selatan Bali Ancam Keseimbangan Ekologis

Dorongan untuk Pemerintah Daerah: Perlindungan Lahan Tidak Bisa Ditunda

Pernyataan keras Menteri ATR/BPN diharapkan menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk bertindak lebih tegas dalam mengendalikan pembangunan.

Banyak pihak menilai bahwa tanpa pengawasan yang kuat, ancaman banjir, krisis pangan, dan kerusakan lingkungan akan terus meningkat.

Penegakan aturan tata ruang, pembatasan pembangunan di area produktif, serta restorasi lahan yang telah terlanjur dialihfungsikan menjadi langkah penting yang tidak dapat lagi ditunda.

Bali membutuhkan keseimbangan antara pariwisata, pembangunan, dan kelestarian alam, tiga elemen yang selama ini menjadi kekuatan utama pulau tersebut.

Dengan adanya perhatian serius dari pemerintah pusat dan kesadaran masyarakat, diharapkan Bali dapat menjaga identitasnya sebagai pulau yang tidak hanya indah, tetapi juga berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Baca juga:
🔗 Bali dan Laju Pertumbuhan Pariwisata: Antara Kemajuan dan Teguran Alam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *