Pemandangan di salah satu supermarket di Bali kini terasa berbeda. Di antara deretan botol minuman beralkohol dari berbagai negara, tampak berdiri sejajar merek-merek lokal Bali dengan kemasan yang tak kalah elegan.
Rak khusus minuman beralkohol itu bukan lagi didominasi produk impor. Perlahan, nama-nama lokal mulai mengambil tempat, menawarkan kualitas dan identitas yang kuat.
Fenomena ini tak lepas dari kebijakan Pemerintah Provinsi Bali yang memberikan kepastian hukum terhadap produksi dan peredaran arak lokal. Melalui Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022, pemerintah secara resmi menetapkan Hari Arak Bali setiap 29 Januari.
Keputusan ini menandai perubahan cara pandang, arak tidak lagi dilihat semata sebagai minuman beralkohol, melainkan sebagai bagian dari identitas budaya, sejarah, dan kearifan lokal masyarakat Bali yang patut dijaga dan dilestarikan.
Peringatan Hari Arak Bali pertama kali digagas oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster, sebagai upaya menjaga, melindungi, sekaligus mengangkat martabat Arak Bali di tanah kelahirannya sendiri.
Sejak ratusan tahun lalu, arak telah hidup berdampingan dengan masyarakat Bali, hadir dalam ritual adat, upacara keagamaan, hingga pergaulan sosial.
Baca juga:
🔗 29 Januari, Hari Arak Bali: Tradisi Lokal dengan Cita Rasa Dunia
Arak Bali merupakan minuman beralkohol khas Bali yang diproduksi secara tradisional menggunakan bahan baku lokal seperti nira kelapa, nira lontar, maupun nira aren.
Proses pembuatannya diwariskan secara turun-temurun melalui teknik fermentasi dan distilasi sederhana, namun sarat pengetahuan lokal.
Dari kebun lontar hingga tungku penyulingan, setiap tahap produksi menyimpan cerita tentang ketekunan dan kearifan leluhur.
Dahulu, arak lebih sering diproduksi dalam skala kecil oleh masyarakat desa. Kini, dengan pengelolaan yang lebih modern dan standar kualitas yang semakin baik, Arak Bali tampil dalam kemasan premium dan mulai memasuki pasar yang lebih luas.
Secara cita rasa, Arak Bali kerap disandingkan dengan minuman kelas dunia seperti Whiskey, Rum, Gin, Vodka, hingga Tequila. Keunikan karakter rasanya yang dipengaruhi bahan baku lokal dan metode tradisional menjadikannya memiliki identitas tersendiri di antara minuman sulingan dunia.
Pengakuan terhadap Arak Bali juga datang di tingkat nasional. Minuman tradisional ini telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
Selain itu, Arak Bali juga memperoleh Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai bentuk perlindungan hukum atas produk budaya Bali.
Peringatan Hari Arak Bali menjadi momentum penting untuk membangun kesadaran kolektif bahwa arak bukan hanya produk konsumsi, tetapi simbol warisan leluhur.
Ia merepresentasikan perjalanan sejarah, identitas sosial, dan nilai-nilai tradisi masyarakat Bali yang bertahan lintas generasi.
Di sisi lain, legalisasi dan pengakuan resmi ini juga membuka peluang ekonomi yang lebih luas. Para petani nira, penyadap lontar, dan pengrajin arak memperoleh ruang yang lebih aman dan bermartabat dalam menjalankan usahanya.
Dengan tata kelola yang baik, legal, dan berkelanjutan, Arak Bali berpotensi menjadi produk unggulan daerah yang tidak hanya melestarikan budaya, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.
Di rak-rak market itu, Arak Bali kini berdiri tegak bukan sekadar botol berisi cairan bening, melainkan simbol perubahan cara pandang. Dari tradisi desa menuju etalase modern, dari stigma menuju kebanggaan.
Sebuah perjalanan panjang yang memperlihatkan bahwa budaya, jika dirawat dengan bijak, mampu menemukan tempat terhormatnya di zaman yang terus bergerak maju.