Asu Gedhe Menang Kerahe adalah peribahasa Jawa (paribasan) yang artinya orang yang merasa besar dan kuat merasa menang dan suaranya harus didengarkan oleh yang lemah.
Perasaan besar dan kuat itu karena memiliki kekuasaan atau kelebihan seperti merasa memiliki otoritas kekuasaan, Kekuatan dan kewenangan, seperti orang kaya, penguasa, tokoh atau menjadi golongan mayoritas.
Dengan kekuatan tersebut dia merasa boleh mengabaikan yang kecil dan meminggirkan yang lemah.
Sebagai pemegang otoritas kekuasaan maka boleh bertindak sesukanya (sewenang- wenang) dan harus diperlakukan secara lebih, diberi privelege atau hak istimewa dibanding yang lain.
Pada tataran ini kemudian orang akan “tuman” dan akan bertahan dengan keadaannya, tak peduli dengan kondisi dan keadaan orang yang resah, merasa terancam dan korban kesewenang wenangan (seperti salah satu bait lagu Iwan Fals, berjudul “Bento”..🎶 Persetan orang susah karena aku, yang penting asyik, sekali lagi, Asyik..🎶).
Dari beberapa bahaya yang ditimbulkan oleh hegemoni, adalah kemungkinan terjadinya pembangkangan dan yang menjadi puncaknya adalah perlawanan.
Dalam kehidupan sosial, sifat dan karakter ini sulit diterima masyarakat pada umumnya, namun gejalanya telah muncul dan sulit dihindari tatkala ada yang merasa memiliki kekuatan, kewenangan dan kekuasaan.
Perbuatan Jahat dapat dimaknai sebagai sebuah niat dan perbuatan seseorang yang dapat menyebabkan penderitaan dan merugikan orang lain baik secara phisik maupun psikis, yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
Mungkinkah Hegemoni menjadi sebuah kejahatan?
Sangat mungkin. Hegemoni dapat menjadi sebuah kejahatan, dan bahkan lebih berbahaya. Kembali kepada pemahaman, siapa yang dapat terlibat dalam hegemoni, mereka adalah yang punya kekuatan, kekuasaan dan kewenangan.
Mengapa bisa lebih berbahaya dara kejahatan biasa. Karena jika yang melakukan adalah mereka yang punya kekuatan, kekuasaan dan kewenangan, tentu dampaknya akan lebih meluas.
Azas hukum kita mengatakan tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana sebelum ada peraturannya.
Jika di balikkan konsep berpikirnya, Bagaimana jika sebuah perbuatan jahat agar tidak dikatakan jahat, yang Ilegal menjadi Legal.
Semisal judi dilarang kemudian dibuatkan aturan agar diijinkan sehingga menjadi tidak terlarang dengan ketentuan di lokalisir pada tempat tertentu.
Prostitusi dilarang, kemudian dibuatkan peraturan yang mengijinkan menjadi tidak terlarang yang melokalisir pada lokasi tertentu dengan berbagai alasan untuk menopang sebuah kepentingan, dan berbagai alasan yang masuk akal dan diterima logika.
Ini adalah contoh kecil di samping contoh-contoh lain pada berbagai bidang dan aspek kehidupan yang dapat diolah oleh mereka yang punya kekuatan, kekuasaan dan kewenangan.
Baca juga:
🔗 Reformasi Polri: Kritik dan Keteladanan
Jika mereka yang memiliki kemampuan melakukan hegemoni mampu mengubah hal yang ilegal menjadi legal, yang tadinya berkategori jahat menjadi bermanfaat, maka pelakunya dapat dikatakan sebagai penjahat, karena niat dan perbuatannya dapat merugikan dan menyakiti orang lain.
Saat mereka yang memiliki kekuatan, kekuasaan dan kewenangan dapat merubah dan membalikkan suatu “kejahatan” seolah menjadi sebuah “kemanfaatan” yang ilegal menjadi legal melalui legimitasi sebuah aturan, maka sebenarnya mereka adalah penjahat yang berdaulat.