Bali Terapkan Aturan Ketat untuk Wisatawan Asing demi Jaga Budaya dan Ketertiban

Wisatawan asing mengendarai motor tanpa helm melintasi gang sempit di Bali.
Wisatawan asing tampak mengendarai motor tanpa mengenakan helm, dengan santai melintasi gang-gang sempit layaknya warga lokal di Bali

Bali, pulau yang terkenal dengan pesona budaya yang kental, keramahan masyarakat, dan keterbukaan terhadap wisatawan asing, kini menghadapi tantangan besar seiring dengan meningkatnya kunjungan turis mancanegara.

 

Masalah seperti pengendara motor ugal-ugalan tanpa helm, penggunaan akomodasi ilegal, hingga perilaku tidak sopan di tempat-tempat sakral telah mendorong Pemerintah Provinsi Bali untuk mengeluarkan kebijakan yang lebih tegas.

 

Gubernur Bali resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2025. Kebijakan baru ini berfokus pada pengaturan yang ketat bagi wisatawan asing, guna memastikan pengalaman berwisata yang lebih tertib dan beretika di Pulau Dewata.

 

Aturan Wajib bagi Wisatawan Asing

Pemerintah Bali mewajibkan sejumlah aturan yang harus diikuti oleh setiap wisatawan asing yang berkunjung ke Bali, di antaranya:

  1. Menghormati adat istiadat dan budaya lokal serta kegiatan keagamaan yang ada di Bali.

  2. Mengenakan pakaian sopan saat berada di tempat suci, objek wisata, dan ruang publik.

  3. Menjaga etika di tempat umum, seperti restoran, pusat perbelanjaan, dan jalan raya.

  4. Membayar pungutan wisatawan asing melalui situs resmi Love Bali.

  5. Menggunakan jasa pemandu wisata resmi, menukar uang hanya di tempat berizin, dan bertransaksi menggunakan QRIS atau mata uang rupiah.

  6. Mematuhi aturan lalu lintas dan hanya menggunakan kendaraan yang berizin.

  7. Menginap di akomodasi berizin serta mematuhi peraturan yang ada di setiap objek wisata.

Larangan bagi Wisatawan Asing

Selain aturan wajib, terdapat sejumlah larangan yang harus dihindari oleh wisatawan asing, antara lain:

  1. Masuk ke area suci pura tanpa keperluan ibadah atau tanpa mengenakan pakaian adat yang sesuai.

  2. Memanjat pohon sakral, berperilaku tidak sopan, atau berfoto tidak etis di tempat-tempat suci.

  3. Membuang sampah sembarangan, menggunakan plastik sekali pakai, atau melakukan pencemaran lingkungan.

  4. Melakukan tindakan kasar, menyebarkan hoax, berbisnis tanpa izin, atau terlibat dalam perdagangan benda sakral.

Sanksi dan Mekanisme Pelaporan

Bagi wisatawan asing yang melanggar aturan ini, sanksi hukum akan diterapkan. Salah satu bentuk sanksi adalah pembatasan akses ke objek wisata bagi mereka yang tidak membayar pungutan resmi.

 

Untuk memastikan aturan ini ditegakkan, masyarakat diundang untuk berpartisipasi dengan melaporkan pelanggaran yang terjadi melalui saluran WhatsApp Siaga di nomor 081-287-590-999.

 

Kebijakan baru ini menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam menyeimbangkan industri pariwisata dengan pelestarian budaya dan lingkungan. Diharapkan Bali tetap menjadi destinasi wisata yang berkelanjutan, tertib, dan beretika.

 

Pemerintah Bali berharap seluruh pihak, baik masyarakat lokal maupun wisatawan, dapat bekerja sama dalam mewujudkan pariwisata yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi tetapi juga berlandaskan pada penghormatan terhadap budaya dan lingkungan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *