Bali, pulau yang terkenal dengan pesona budaya yang kental, keramahan masyarakat, dan keterbukaan terhadap wisatawan asing, kini menghadapi tantangan besar seiring dengan meningkatnya kunjungan turis mancanegara.
Masalah seperti pengendara motor ugal-ugalan tanpa helm, penggunaan akomodasi ilegal, hingga perilaku tidak sopan di tempat-tempat sakral telah mendorong Pemerintah Provinsi Bali untuk mengeluarkan kebijakan yang lebih tegas.
Gubernur Bali resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2025. Kebijakan baru ini berfokus pada pengaturan yang ketat bagi wisatawan asing, guna memastikan pengalaman berwisata yang lebih tertib dan beretika di Pulau Dewata.
Pemerintah Bali mewajibkan sejumlah aturan yang harus diikuti oleh setiap wisatawan asing yang berkunjung ke Bali, di antaranya:
Selain aturan wajib, terdapat sejumlah larangan yang harus dihindari oleh wisatawan asing, antara lain:
Bagi wisatawan asing yang melanggar aturan ini, sanksi hukum akan diterapkan. Salah satu bentuk sanksi adalah pembatasan akses ke objek wisata bagi mereka yang tidak membayar pungutan resmi.
Untuk memastikan aturan ini ditegakkan, masyarakat diundang untuk berpartisipasi dengan melaporkan pelanggaran yang terjadi melalui saluran WhatsApp Siaga di nomor 081-287-590-999.
Kebijakan baru ini menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam menyeimbangkan industri pariwisata dengan pelestarian budaya dan lingkungan. Diharapkan Bali tetap menjadi destinasi wisata yang berkelanjutan, tertib, dan beretika.
Pemerintah Bali berharap seluruh pihak, baik masyarakat lokal maupun wisatawan, dapat bekerja sama dalam mewujudkan pariwisata yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi tetapi juga berlandaskan pada penghormatan terhadap budaya dan lingkungan.