Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti 75 Perkara, Danramil Mengwi Turut Hadir

Sejumlah pejabat dan perwakilan instansi menyaksikan pemusnahan barang bukti di Kabupaten Badung.
Pemusnahan barang bukti disaksikan sejumlah pejabat dan perwakilan instansi, termasuk Kejari Badung, Polres Badung, BNN Kabupaten Badung, Dinas Kesehatan, dan SMK PGRI 2 Badung. (Foto: Dokumentasi)

BADUNG, BALI – Kejaksaan Negeri Badung melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 75 perkara tindak pidana umum (TIPIDUM) yang telah berkekuatan hukum tetap pada Senin, 19 Oktober 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Pemulihan Aset Kejaksaan Negeri Badung, Jalan Raya Jaksa Agung R. Soeprapto, Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.

Kegiatan ini turut dihadiri Danramil 1611-04/Mengwi, Mayor Inf I Komang Suardika, bersama sejumlah perwakilan instansi terkait.

Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak kejahatan.

75 Perkara Dimusnahkan, 46 di Antaranya Kasus Narkotika

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 75 perkara yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap untuk periode Juni hingga Agustus 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 46 perkara berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Sementara itu, 29 perkara lainnya meliputi tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum, serta tindak pidana lainnya.

Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas ganja seberat 678,19 gram, ekstasi 630,2344 gram, sabu-sabu 838,89 gram, kokain 121,1 gram, dan hasis 144,89 gram.

Selain narkotika, pemusnahan juga mencakup berbagai barang bukti lainnya, seperti senjata tajam, telepon genggam, timbangan elektrik, alat isap, dokumen, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan perkara hukum.

Dihadiri Sejumlah Instansi Terkait

Pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan sejumlah pejabat dan perwakilan instansi, di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Kasat Reskrim Polres Badung, Kasubag Umum BNN Kabupaten Badung, Kabid SDM Dinas Kesehatan, serta Kepala SMK PGRI 2 Badung.

Baca juga:
🔗 Kombes Pol. Febryanto Siagian: Langkah yang Berawal dari Ketaatan, Berlabuh di Korps Brimob

Secara keseluruhan, kegiatan tersebut dihadiri sekitar 50 orang dari berbagai unsur terkait. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib dan berada dalam pengawasan aparat terkait.

Kehadiran lintas instansi ini menjadi bagian dari koordinasi antarlembaga dalam mendukung pelaksanaan penegakan hukum, termasuk memastikan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Danramil Mengwi: Bentuk Komitmen Memberantas Kejahatan

Danramil 1611-04/Mengwi, Mayor Inf I Komang Suardika, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan salah satu bentuk nyata penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Menurutnya, kegiatan tersebut mencerminkan keseriusan berbagai pihak dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya peredaran narkotika, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kegiatan ini menunjukkan keseriusan kita semua dalam memberantas kejahatan, khususnya narkotika, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ungkap Mayor Inf I Komang Suardika.

Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara aparat penegak hukum, TNI, dan instansi terkait dapat terus terjaga dalam mendukung penegakan hukum serta menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat.

Seluruh proses pemusnahan barang bukti berlangsung aman dan lancar hingga kegiatan selesai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *