Menjadi pengacara bukanlah rencana hidup yang sejak awal disusun Made Kariada. Dunia hukum justru datang sebagai panggilan yang tumbuh perlahan, ditempa oleh pengalaman hidup, pekerjaan lapangan, serta keberanian untuk berpindah arah di usia yang tidak lagi muda.
Kini, di usia 48 tahun, ia merasa telah menemukan tempat yang paling sesuai untuk dirinya: dunia hukum yang dijalani dengan kesadaran dan ketekunan.
Latar belakang pendidikan Made Kariada jauh dari dunia hukum. Ia pernah menempuh pendidikan informatika, bersekolah di jurusan pariwisata saat SMA, dan sempat mencoba memahami buku-buku ekonomi serta bidang lain. Namun, semua itu tidak pernah benar-benar melekat.
Titik balik datang ketika ia berusia sekitar 26 tahun. Saat itu, secara tidak sengaja ia membaca buku hukum, undang-undang yang tebal dan biasanya dianggap berat.
Berbeda dari buku-buku sebelumnya, buku tersebut justru ia baca hingga tuntas dalam satu hari.
Pengalaman itu memberi sinyal kuat bahwa hukum adalah bidang yang mampu ia cerna dan pahami dengan cepat.
Sejak saat itu, ketertarikannya pada hukum semakin kuat. Ia mulai terlibat langsung dalam pekerjaan yang berkaitan dengan regulasi, terutama ketika bergabung dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selama hampir satu dekade, ia berkutat dengan undang-undang pemilu, regulasi teknis, serta dinamika hukum yang menyertainya. Buku undang-undang yang tebal bukan lagi momok, melainkan bagian dari keseharian.
Baca juga:
🔗 I D G. Anom Rai: Menemukan Tujuan di Jalan Panjang Pengabdian Jaksa
Pengabdian Made Kariada di KPU Klungkung berlangsung selama dua periode.
Dalam rentang waktu tersebut, ia tidak sekadar menjalankan tugas, tetapi juga menempa pemahamannya tentang hukum secara praktis, bagaimana undang-undang diterapkan di lapangan, bagaimana konflik muncul dalam proses demokrasi, serta bagaimana solusi hukum harus dirumuskan secara adil dan berimbang.
Ketika aturan tidak lagi memperbolehkannya menjabat untuk periode berikutnya, Made Kariada sempat beralih mengemban amanah sebagai Ketua P2TP2A Klungkung dalam bidang pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak.
Namun persinggahan itu justru memperjelas arah langkahnya. Ia kian menyadari bahwa dunia hukum bukan sekadar bagian dari pekerjaannya, melainkan jalan hidup yang ingin ia jalani sepenuhnya.
Keputusan besar pun diambil. Di tengah kesibukan bekerja, Made Kariada kembali duduk di bangku kuliah untuk menempuh pendidikan hukum.
Peralihan total ke dunia hukum terjadi saat usianya menginjak 30 tahun. Bukan keputusan mudah, tetapi pengalaman panjang di KPU membuatnya yakin bahwa hukum adalah bidang yang paling sesuai dengan kemampuan dan panggilan batinnya.
Kini, sekitar tujuh tahun terakhir, ia aktif menekuni profesi sebagai pengacara dan bergabung bersama Pak Gede Pasek.
Dunia hukum ia jalani bukan semata sebagai profesi, melainkan sebagai ruang pengabdian dan pembelajaran tanpa henti.
Baca juga:
🔗 Iptu Komang Iwan Setiawan, S.H.: Sosok Polisi Humanis yang Menghadirkan Rasa Aman di Gianyar
Jauh sebelum dikenal sebagai praktisi hukum, Made Kariada telah ditempa oleh kerasnya pengalaman hidup.
Saat masih bujangan, ia meninggalkan Bali dan berangkat seorang diri ke Aceh pada tahun 2007 untuk menjalani penugasan dari lembaga internasional.
Ia terlibat dalam berbagai program International Organization for Migration (IOM), antara lain Police Project, Pelatihan HAM Berstandar Internasional, serta Pelatihan Perpolisian Masyarakat dalam kerja sama antara IOM dan POLRI.
Penugasan tersebut dijalaninya dengan penuh keberanian, berbekal kesiapan mental dan tekad kuat untuk belajar langsung dari lapangan kehidupan.
Ia dikirim ke berbagai wilayah, mulai dari Banda Aceh, Sigli, Pidie, hingga Simeulue, daerah yang saat itu minim fasilitas dan jarang dijangkau.
Transportasi terbatas, komunikasi seadanya, dan kondisi alam yang menantang menjadi bagian dari kesehariannya.
Pernah suatu waktu ia tidak makan dan hanya membawa kacang, mengambil air langsung dari sumber pegunungan untuk bertahan hidup.
Ia terbang menggunakan pesawat kecil Susi Air, baru memperoleh sepeda motor beberapa hari setelah tiba di lokasi, dan harus beradaptasi dengan lingkungan yang sama sekali berbeda dari Bali.
Meski sempat merasakan rasa takut, semua itu berhasil ia lewati. Bahkan, sekembalinya dari Aceh, ia sempat berkonsultasi dengan psikolog, bukan karena trauma, melainkan karena merasa dirinya tidak memiliki rasa takut berlebih dan ingin memastikan kondisi mentalnya normal.
Pengalaman tersebut ia jalani di usia muda, sekitar 26 tahun, ketika keberanian dan ketahanan mental masih sangat kuat.
Pengalaman itulah yang kemudian membentuk karakter dan keteguhan hatinya dalam menghadapi persoalan hukum yang kompleks.
Kini, di usia matang, Made Kariada merasa nyaman berada di dunia hukum. Ia juga pernah terlibat dalam program lembaga internasional dan mengajar kepolisian yang awalnya direncanakan hanya satu bulan, namun berkembang menjadi penugasan berbulan-bulan di berbagai daerah.
Tantangan terbesarnya saat ini bukan hanya menegakkan hukum, tetapi bagaimana mengajarkan dan menyampaikan pemahaman hukum kepada orang lain, terutama di tengah perubahan karakter generasi saat ini.
Bagi Made Kariada, hukum bukan sekadar pasal dan aturan. Ia adalah perjalanan hidup yang ditempuh dengan keberanian, pengalaman, dan kesadaran untuk terus belajar.