Beberapa hari terakhir, media sosial diramaikan isu mengenai penambahan 3.000 hingga 10.000 unit taksi listrik baru di Bali.
Informasi tersebut memicu beragam reaksi publik, terutama dari pelaku usaha transportasi dan masyarakat yang khawatir terhadap dampaknya bagi ekosistem transportasi di Pulau Dewata.
Menanggapi hal itu, Pemerintah Provinsi Bali memberikan klarifikasi tegas bahwa kabar tersebut tidak benar dan menyesatkan.
Tidak ada kebijakan maupun regulasi resmi yang mengatur penambahan ribuan unit taksi listrik seperti yang beredar di media sosial.
Baca juga:
๐ Pariwisata Bali Meningkat, Alih Fungsi Lahan Jadi Alarm Serius
Klarifikasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Percepatan Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Provinsi Bali Tahun 2022โ2026, yang mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai.
Strategi percepatan penggunaan kendaraan listrik di sektor transportasi, khususnya taksi, dilakukan melalui elektrifikasi armada secara bertahap.
Artinya, kendaraan berbahan bakar minyak yang telah memasuki masa peremajaan akan diganti dengan kendaraan listrik, menyesuaikan umur kendaraan serta rencana bisnis masing-masing perusahaan atau koperasi taksi.
Berdasarkan Surat Dinas Perhubungan Provinsi Bali Nomor B.16.000/2162/AKT.JALAN/DISHUB tentang Penegasan Penggunaan Kendaraan Listrik untuk Taksi, mulai 1 Januari 2026 seluruh peremajaan armada taksi wajib menggunakan KBLBB.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Kadek Mudarta, menjelaskan bahwa hasil kajian sejak 2015 telah menetapkan kuota taksi di Bali sebanyak 3.500 unit.
โPemerintah Provinsi Bali tidak pernah menerbitkan kuota taksi tambahan di luar jumlah yang telah ditetapkan berdasarkan hasil kajian tersebut,โ tegasnya dalam keterangan resmi di Denpasar, Senin (23/2/2026). Dengan demikian, isu penambahan 3.000 hingga 10.000 taksi listrik baru dipastikan tidak memiliki dasar kebijakan maupun regulasi resmi.
Baca juga:
๐ Bali: Destinasi Wisata Dunia, Diuji oleh Realita Kota
Di lapangan, sejumlah taksi listrik mulai terlihat beroperasi. Beberapa unit mobil berwarna hijau bertuliskan Komotra Taxi Bali dan Green SM Taxi tampak menggunakan pelat nomor dengan garis biru sebagai penanda kendaraan listrik.
Di salah satu area parkir kawasan Jalan Dharmawangsa, Kuta Selatan, terpantau puluhan hingga hampir ratusan taksi listrik terparkir.
Sebagian unit terlihat dikeluarkan secara bertahap. Saat ditemui di lokasi, salah satu pihak terkait memilih untuk tidak memberikan komentar.
Pantauan lain pada sore hari, 28 Februari 2026, di area Lapangan Lagoon, Nusa Dua, menunjukkan sejumlah taksi diangkut menggunakan truk dan terparkir di lokasi tersebut. Di sisi lain, sebagian armada juga telah mulai beroperasi di beberapa ruas jalan.
Meski demikian, keberadaan unit-unit tersebut merupakan bagian dari proses peremajaan armada sesuai kuota resmi yang telah ditetapkan, bukan penambahan kuota baru.
Baca juga:
๐ ITDC Nusa Dua Bali: Harmoni Senja, Cahaya, dan Kehidupan Pesisir
Pemprov Bali menegaskan bahwa setiap badan usaha baru yang berminat menjalankan usaha angkutan taksi tidak otomatis mendapatkan izin baru.
Mereka didorong untuk menjalin kerja sama dengan perusahaan taksi yang telah berizin, sesuai kuota resmi yang berlaku, sekaligus memberdayakan sumber daya dan tenaga kerja masyarakat Bali.
Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan ekosistem transportasi, melindungi pelaku usaha yang sudah ada, serta memastikan keadilan dalam transisi menuju kendaraan ramah lingkungan berjalan tertib dan terukur.
Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh penyelenggaraan angkutan taksi di Bali berlangsung secara tertib, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Bali, sejalan dengan agenda besar menuju transportasi hijau dan berkelanjutan.