BALI β DENPASAR β Dalam upaya meningkatkan ketertiban administrasi kependudukan sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Babinsa Desa Sanur Kaja, Serma Ibrahim Lema, bersama jajaran Pemerintah Desa Sanur Kaja melaksanakan pendataan penduduk non-permanen atau penduduk pendatang (duktang).
Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin, 7 September 2026, mulai pukul 18.00 Wita, dengan menyasar sejumlah hunian kos dan rumah kontrakan di wilayah Desa Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Pendataan dipusatkan di halaman Kantor Desa Sanur Kaja, Jalan Tukad Nyali Nomor 1. Kegiatan ini melibatkan Kepala Desa Sanur Kaja beserta staf, Babinsa, Bhabinkamtibmas, para kepala dusun (Kadus) se-Desa Sanur Kaja, serta seluruh anggota Linmas.
Keterlibatan berbagai unsur dalam kegiatan tersebut menjadi bentuk sinergitas antara aparat kewilayahan dan pemerintah desa dalam menciptakan tertib administrasi sekaligus menjaga kondisi keamanan di lingkungan masyarakat.
Pendataan penduduk non-permanen dilakukan secara terpadu untuk memastikan warga yang tinggal sementara di wilayah Sanur Kaja tercatat dan melaporkan keberadaannya sesuai ketentuan administrasi kependudukan yang berlaku.
Baca juga:
π Babinsa Turut Aktif Antisipasi Miras dan Keributan, Patroli Gabungan Sisir Kawasan Pelabuhan Benoa
Selain membantu pemerintah dalam memperbarui data kependudukan, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pengendalian keamanan wilayah.
Dengan data penduduk yang lebih tertib dan akurat, potensi gangguan keamanan maupun persoalan sosial di lingkungan masyarakat diharapkan dapat ditekan.
Dalam pelaksanaannya, petugas menyasar kawasan kos-kosan dan rumah kontrakan yang berada di sepanjang Jalan Sedap Malam, Desa Sanur Kaja.
Dari hasil pendataan dan pemeriksaan di lapangan, ditemukan sebanyak 43 orang yang belum melaporkan diri. Mereka terdiri dari 6 orang pemegang KTP dalam Provinsi Bali dan 37 orang pemegang KTP luar Bali.
Berdasarkan jenis kelamin, warga yang terdata terdiri dari 30 laki-laki dan 13 perempuan. Seluruh warga yang belum melakukan pelaporan kemudian diarahkan ke Kantor Desa Sanur Kaja untuk mengurus Surat Tanda Lapor Diri (STLD) sebagai bagian dari tertib administrasi kependudukan.
Baca juga:
π Penertiban Wisatawan Asing di Jalan Raya Bali: Upaya Menjaga Keselamatan dan Citra Pariwisata
Babinsa Desa Sanur Kaja, Serma Ibrahim Lema, menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak semata-mata bertujuan melakukan penertiban, tetapi juga merupakan langkah preventif untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
βLangkah ini bukan sekadar penertiban, melainkan upaya bersama untuk memastikan setiap warga yang tinggal di wilayah Sanur Kaja tercatat dengan baik sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis,β tegas Serma Ibrahim Lema.
Menurutnya, tertib administrasi kependudukan menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung pengawasan dan pemeliharaan keamanan wilayah.
Sinergi antara pemerintah desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, kepala dusun, dan Linmas diharapkan dapat terus dilakukan secara berkelanjutan.
Dengan adanya pendataan tersebut, pemerintah desa memiliki data yang lebih jelas mengenai keberadaan penduduk non-permanen di wilayahnya.
Hal ini sekaligus diharapkan dapat mendukung pelayanan administrasi kepada masyarakat serta menciptakan situasi Kamtibmas yang tetap kondusif.
Seluruh rangkaian kegiatan pendataan penduduk non-permanen di wilayah Desa Sanur Kaja berjalan dengan aman, tertib, dan lancar hingga selesai.