Penutupan TPA Suwung Ditunda, Menteri Lingkungan Hidup Beri Waktu Hingga Februari 2026

Penundaan penutupan TPA Suwung menegaskan persoalan sampah Bali masih serius.
Penundaan penutupan TPA Suwung sekaligus menegaskan bahwa persoalan sampah di Bali masih membutuhkan penanganan serius dan terintegrasi. (Foto: Moonstar)

Rencana penutupan permanen Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung, Bali, yang sempat diumumkan Gubernur Bali Wayan Koster beberapa pekan lalu, akhirnya ditunda.

Penundaan tersebut menyusul terbitnya surat resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) yang memberikan perpanjangan waktu kepada pemerintah daerah untuk menyiapkan solusi pengelolaan sampah ke depan.

Sebelumnya, rencana penutupan TPA Suwung memicu beragam respons dari masyarakat dan pelaku layanan kebersihan, mengingat fasilitas ini masih menjadi tumpuan utama penanganan sampah bagi wilayah Denpasar dan Badung.

Kekhawatiran akan terjadinya penumpukan sampah di ruang publik pun mengemuka, terutama jika penutupan dilakukan tanpa kesiapan sistem pengelolaan alternatif yang memadai.

Baca juga:
🔗 Sampah Berbau di Gang Patuha Monang-Maning Kembali Dibersihkan, Masalah Klasik yang Terus Berulang

Penutupan Direncanakan Hari Ini, 23 Desember 2025

TPA Suwung sejatinya direncanakan mulai ditutup pada hari ini, Selasa, 23 Desember 2025, sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif di bidang pengelolaan lingkungan.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas kondisi TPA yang telah melampaui daya tampung dan menimbulkan dampak lingkungan serius, baik bagi kawasan sekitar maupun perairan pesisir.

Namun, dalam perkembangannya, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurrofiq merespons permohonan penundaan yang diajukan Pemerintah Kota Denpasar.

Permohonan tersebut menekankan perlunya tambahan waktu bagi pemerintah daerah untuk menyiapkan langkah-langkah konkret dan terukur, agar penutupan TPA tidak memicu persoalan baru, terutama terkait penanganan sampah di wilayah perkotaan dan kawasan Sarbagita.

Surat Menteri LH Beri Perpanjangan Hingga Februari 2026

Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan bahwa Menteri Lingkungan Hidup telah mengeluarkan keputusan resmi berupa perpanjangan pelaksanaan kewajiban sanksi administratif hingga 28 Februari 2026.

Perpanjangan ini memberikan ruang bagi Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung untuk mempercepat penyusunan solusi pengelolaan sampah regional Sarbagita.

“Surat perpanjangan pelaksanaan kewajiban sanksi administratif TPA Regional Sarbagita Suwung ditandatangani langsung oleh Bapak Menteri Hanif Faisol Nurrofiq dengan Nomor P.1697/A/GKM.2.5/12/2025 tertanggal 18 Desember 2025,” ujar Koster dalam siaran pers, Selasa (23/12/2025).

Dengan terbitnya surat tersebut, rencana penutupan permanen untuk sementara ditangguhkan.

TPA Suwung Kembali Beroperasi, Solusi Jangka Panjang Ditunggu

Penundaan ini membuat TPA Suwung kembali beroperasi untuk menampung sampah dari wilayah Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan.

Meski demikian, pemerintah daerah diminta tidak menjadikan perpanjangan waktu ini sebagai alasan untuk menunda pembenahan sistem pengelolaan sampah.

Penundaan penutupan TPA Suwung sekaligus menegaskan bahwa persoalan sampah di Bali masih membutuhkan penanganan serius dan terintegrasi.

Tidak cukup hanya mengandalkan keberadaan TPA, tetapi juga diperlukan perubahan menyeluruh mulai dari pengelolaan sampah di tingkat rumah tangga, pemilahan dari sumber, hingga penguatan fasilitas pengolahan sampah berbasis teknologi dan komunitas.

Ke depan, publik menanti langkah nyata pemerintah daerah agar permasalahan sampah di Bali tidak terus berulang dan penutupan TPA Suwung benar-benar menjadi awal dari sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *