Peraturan Baru: WNA Wajib Hadir di Kantor Imigrasi untuk Perpanjangan Izin Tinggal

Warga negara asing di kantor imigrasi saat proses pemberian keterangan terkait izin tinggal di Indonesia.
Warga negara asing berpose di kantor imigrasi saat memberikan informasi dan keterangan terkait izin tinggal. (Foto: Dokumentasi)

Aturan Baru Imigrasi Berlaku 29 Mei 2025

Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi menetapkan kebijakan baru terkait pengurusan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.

Dalam kebijakan ini, seluruh WNA yang ingin memperpanjang izin tinggal diwajibkan hadir langsung di kantor imigrasi untuk proses pengambilan foto dan wawancara.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 dan mulai berlaku efektif pada 29 Mei 2025.

Tujuan utama kebijakan ini adalah memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia.

Serta memperbaiki sistem administrasi keimigrasian yang selama ini dinilai masih rentan disalahgunakan.

Strategi Pengawasan dan Evaluasi

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam upaya pengendalian kerusakan (damage control).

“Kami mengambil kebijakan ini setelah evaluasi menyeluruh. Masih tingginya angka penyalahgunaan izin tinggal dan lemahnya pengawasan terhadap penjamin WNA menjadi alasan utama penyesuaian prosedur,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam operasi gabungan bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada triwulan pertama 2025, Ditjen Imigrasi menjaring 546 WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.

Selain itu, terdapat 215 perusahaan fiktif dan bermasalah yang telah dicabut izin usahanya oleh BKPM karena diduga digunakan sebagai “kendaraan legal” bagi WNA bermasalah.

Fokus Pengawasan di Bali

Penerapan kebijakan ini dianggap sangat relevan dengan kondisi di sejumlah daerah yang menjadi magnet bagi WNA, seperti Bali.

Dalam beberapa tahun terakhir, Bali menghadapi berbagai kasus yang melibatkan WNA, mulai dari overstay, perilaku tidak tertib seperti ugal-ugalan saat mengendarai motor, hingga keterlibatan dalam kasus narkoba.

Berbagai laporan dan keluhan dari masyarakat lokal memperkuat urgensi peningkatan pengawasan.

Dengan diberlakukannya kewajiban hadir langsung di kantor imigrasi, diharapkan proses seleksi dan identifikasi WNA menjadi lebih akurat dan objektif.

“Kami berharap kebijakan ini dapat menjadi filter untuk memastikan hanya WNA yang benar-benar patuh terhadap hukum dan peraturan Indonesia yang bisa tinggal lebih lama di negara ini,” lanjut Yuldi.

Turis asing mengendarai motor tanpa helm dan memakai earphone di persimpangan lampu merah Ungasan, Bali.
Seorang turis asing terekam melanggar aturan lalu lintas di Ungasan dengan berkendara tanpa helm sambil memakai earphone. (Foto: Moonstar)

Baca juga:
🔗 Bali Terapkan Aturan Ketat untuk Wisatawan Asing


Proses Pengajuan dan Kelompok Rentan

Langkah awal yang harus dilakukan WNA adalah mendaftarkan permohonan perpanjangan izin tinggal serta mengunggah dokumen persyaratan secara daring melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Prosedur ini juga berlaku bagi pemegang Visa on Arrival (VoA) yang ingin memperpanjang masa tinggal mereka.


Namun, bagi WNA yang termasuk dalam kategori rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil atau menyusui, serta mereka yang berada dalam kondisi darurat proses dapat dilakukan secara langsung (walk-in) di kantor imigrasi dengan bantuan petugas.

Transparansi dalam Proses Wawancara

Yuldi juga mengingatkan seluruh WNA yang sedang mengurus perpanjangan izin tinggal atau perubahan data agar memberikan informasi yang jujur dan akurat saat menjalani wawancara di kantor imigrasi.

“Kami mengingatkan agar WNA memberikan keterangan sebenar-benarnya kepada petugas guna menghindari kendala hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Tren Pelanggaran Meningkat

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, berharap aturan ini dapat memperkuat sistem pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia, serta memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai ketentuan hukum.

Data Ditjen Imigrasi menunjukkan bahwa selama Januari hingga April 2024 terdapat 1.610 WNA yang dikenai tindakan administratif keimigrasian.

Jumlah ini meningkat menjadi 2.201 WNA pada periode yang sama tahun 2025.

Pelayanan Inklusif untuk Kelompok Rentan

Sebagai bentuk pelayanan yang inklusif, Ditjen Imigrasi memberikan kemudahan bagi kelompok rentan seperti:

  • Lanjut usia

  • Penyandang disabilitas

  • Ibu hamil dan menyusui

  • WNA dalam kondisi darurat

Bagi kelompok ini, seluruh proses mulai dari pendaftaran permohonan, pengumpulan dokumen, hingga pembayaran dapat dilakukan secara langsung di kantor imigrasi (walk-in) dan akan dibantu oleh petugas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *