Pengawasan Ketat Pembuangan Sampah di TPS Terminal Tegal Pasca Penutupan TPA Suwung

Sejumlah pihak bekerja sama dalam kegiatan lingkungan dengan semangat gotong royong
Kolaborasi ini mencerminkan semangat gotong royong dalam menghadapi tantangan lingkungan yang semakin kompleks. (Foto: Dokumentasi)

BALI – Denpasar Pasca penutupan TPA Suwung, pengawasan terhadap aktivitas pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Terminal Tegal, Denpasar Barat, kini diperketat.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendorong perubahan perilaku masyarakat menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih tertib, terstruktur, dan berkelanjutan.

Kegiatan pengawasan berlangsung pada Senin, 20 April 2026, sejak pukul 05.00 WITA, bertempat di Lingkungan Glogor, Kelurahan Pemecutan.

Babinsa Koramil 1611-07/Denpasar Barat, Peltu Gd Ribek, turun langsung ke lapangan untuk memantau aktivitas warga yang membuang sampah di lokasi tersebut.

Baca juga:
🔗 Pengamanan TPA Suwung Denpasar

Adaptasi Sistem Baru Pasca Penutupan TPA Suwung

Penutupan TPA Suwung oleh Kementerian Lingkungan Hidup membawa dampak signifikan terhadap sistem pengelolaan sampah di Kota Denpasar.

Kebijakan ini mendorong pemerintah daerah dan masyarakat untuk beradaptasi dengan pola baru yang lebih ramah lingkungan dan terkontrol.

Salah satu perubahan utama adalah penerapan kewajiban pemilahan sampah sejak dari sumbernya, yakni rumah tangga.

Sampah tidak lagi dapat dibuang secara campur, melainkan harus dipisahkan antara organik, anorganik, dan residu sebelum diangkut ke TPS.

TPS Terminal Tegal kini hanya melayani sampah anorganik atau residu, serta sampah organik yang telah dipilah dengan baik.

Selain itu, jadwal pembuangan juga diatur secara ketat guna menghindari penumpukan dan menjaga kelancaran proses distribusi ke lokasi pengolahan lanjutan.

Baca juga:
🔗 Penutupan TPA Suwung Ditunda

Peran Pengawasan dan Disiplin Masyarakat

Dalam situasi transisi ini, pengawasan menjadi elemen penting untuk memastikan kebijakan berjalan efektif.

Kehadiran Babinsa bersama unsur terkait di lapangan bertujuan memberikan edukasi sekaligus memastikan masyarakat mematuhi aturan yang berlaku.

Peltu Gd Ribek menegaskan bahwa disiplin masyarakat dalam memilah sampah merupakan kunci utama keberhasilan sistem ini.

Pemilahan sampah bukan sekadar aturan, tetapi kebutuhan bersama. Dengan memilah sejak awal, proses pengangkutan dan pengolahan menjadi lebih mudah dan efisien,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa langkah ini akan sangat membantu Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan dalam mendistribusikan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) alternatif maupun Pusat Daur Ulang (PDU) yang telah disiapkan sebagai pengganti TPA Suwung.

Baca juga:
🔗 Babinsa Pantau Pengelolaan Sampah Denpasar

Kolaborasi Lintas Unsur untuk Lingkungan Berkelanjutan

Pengawasan di TPS Terminal Tegal tidak dilakukan secara sendiri, melainkan melalui sinergi berbagai elemen.

Tim gabungan yang terlibat meliputi Pemerintah Kelurahan Pemecutan, Babinsa, Linmas, Satgas Kebersihan Kota Denpasar, hingga Pecalang Dharma Adnyana Denpasar (DAD).

Kolaborasi ini mencerminkan semangat gotong royong dalam menghadapi tantangan lingkungan yang semakin kompleks.

Tidak hanya sebagai bentuk penegakan aturan, kehadiran berbagai unsur ini juga menjadi sarana edukasi langsung kepada masyarakat.

Diharapkan, melalui pengawasan yang konsisten dan kerja sama lintas sektor, akan terbentuk kebiasaan baru di masyarakat dalam mengelola sampah secara bertanggung jawab.

Pada akhirnya, langkah ini tidak hanya menyelesaikan persoalan pasca penutupan TPA Suwung, tetapi juga menjadi fondasi menuju sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan di Kota Denpasar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *