Permasalahan sampah di Bali hingga kini masih menjadi tantangan serius. Berbagai kebijakan telah diterapkan, mulai dari pengaturan buka-tutup TPA Suwung hingga larangan penggunaan insinerator atau alat pembakar sampah.
Namun upaya tersebut belum sepenuhnya mampu mengatasi penumpukan sampah, terutama saat musim sampah kiriman di kawasan pesisir.
Melihat kondisi tersebut, pemerintah pusat mulai memberikan kelonggaran terbatas terhadap penggunaan insinerator di Bali.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengizinkan kembali pengoperasian insinerator untuk membantu penanganan sampah tertentu.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah darurat untuk mengurangi penumpukan sampah, khususnya sampah kiriman yang banyak ditemukan di pantai.
Meski diizinkan beroperasi kembali, penggunaan insinerator hanya diperbolehkan untuk jenis sampah organik tertentu.
Baca juga:
🔗 Isu Sampah di Bali Masih Mendesak, Penutupan TPA Suwung Belum Temukan Solusi Pengganti
Menurut Menteri Hanif, insinerator diperbolehkan digunakan khusus untuk mengolah sampah organik berupa kayu, bambu, serta biomassa lain yang biasanya terbawa arus laut dan menumpuk di pesisir Bali.
“Insinerator hari ini saya minta buka, terkhusus untuk penanganan kayu. Jadi kayu, bambu, organik yang sifatnya biomassa,” ujar Hanif saat kegiatan korve bersih sampah di Pantai Jimbaran, Kabupaten Badung, Kamis (5/3).
Sampah jenis ini kerap menjadi bagian terbesar dari sampah kiriman di pantai, terutama saat musim angin barat.
Penumpukannya tidak hanya mengganggu keindahan pantai, tetapi juga dapat menghambat aktivitas pariwisata dan masyarakat setempat.
Selain sampah kayu dan bambu, insinerator juga dapat digunakan untuk mengolah sampah organik lain, dengan syarat tidak tercampur dengan jenis sampah lainnya.
Baca juga:
🔗 Dari Tumbler ke Regulasi: Langkah Nyata Menuju Bali Bersih Sampah
Meskipun telah diizinkan beroperasi kembali, penggunaan insinerator tetap berada di bawah pengawasan ketat pemerintah.
Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup akan memantau langsung proses operasional alat tersebut.
Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan penggunaan insinerator benar-benar sesuai dengan aturan dan hanya digunakan untuk jenis sampah yang diperbolehkan.
“Untuk memastikan ini, maka petugas kami dan petugas dari pemerintah daerah akan berjaga di lokasi dalam jangka waktu tertentu untuk memastikan operasionalnya berjalan sesuai ketentuan,” kata Hanif, seperti dilansir dari Antara.
Baca juga:
🔗 Komunitas BumiKita: Bergerak Sebelum Isu Menjadi Viral
Pengawasan ketat ini dilakukan karena mesin insinerator modular yang ada di Bali berpotensi menghasilkan zat berbahaya seperti dioksin dan furan apabila digunakan untuk membakar sampah campuran.
Kedua zat tersebut dikenal berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan karena dapat mencemari udara serta berdampak pada ekosistem dalam jangka panjang.
Oleh karena itu, pemerintah menegaskan bahwa insinerator tidak boleh digunakan untuk membakar sampah plastik atau sampah campuran lainnya.
Dengan pembatasan ini, pemerintah berharap insinerator dapat menjadi solusi sementara untuk mengurangi penumpukan sampah organik di Bali, tanpa menimbulkan dampak negatif yang lebih besar bagi lingkungan.